Rukyatulhilal di Perpolitikan Indonesia

Rukyatulhilal di Perpolitikan Indonesia

ILUSTRASI rukyatulhilal di perpolitikan Indonesia.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

RUKYATULHILAL dalam pengertian sederhana dapat diartikan melihat atau memantau bulan sabit sebagai salah satu metode yang lazim digunakan pemerintah Indonesia dan beberapa negara sahabat serta beberapa organisasi keagamaan Islam untuk dasar menetapkan awal bulan Ramadan dan awal Syawal

Ketika rukyatulhilal atau bulan sabit tampak atau berhasil dilihat, 1 Ramadan yang menandai awal puasa atau 1 Syawal yang menandai hari raya dapat dimulai.

Hasil rukyatulhilal biasanya selalu ditunggu untuk memastikan kapan 1 Ramadan atau 1 Syawal tiba. Ketika rukyatulhilal berhasil, pemerintah menetapkan secara resmi bahwa hari esok dimulai 1 Ramadan (awal puasa) atau 1 Syawal (awal hari raya). 

BACA JUGA: Politik Jamak Qasar setelah Pilpres 2024

BACA JUGA: Pasar Politik dan Pemilu Damai

Setelah ditetapkan pemerintah melalui sidang isbat yang melibatkan berbagai pihak, konsekuensinya adalah mematuhi hasil penetapan pemerintah terlepas setuju atau tidak setuju. Dengan begitu, 1 Ramadan dimulai puasa atau 1 Syawal dimulai hari raya. Namun, faktanya, ada sebagian yang mengikuti dan sebagian tidak mengikuti.

Apa yang ditetapkan pemerintah sebenarnya mengikat. Akan tetapi, faktanya tidak demikian karena ada sebagian yang lebih mendahului ketetapan pemerintah atau sebaliknya dalam memulai 1 Ramadan atau 1 Syawal.

Lalu, seperti apa gambaran rukyatulhilal di perpolitikan Indonesia? Menjelang pemilihan kepala daerah tampaknya menjadi ajang saling mengintip atau memantau antarpartai politik dan antarcalon yang dinominasikan, terkait siapa calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang diusung.

BACA JUGA: Politik Bakso Mbelingnya Jokowi

BACA JUGA: Seni Politik Hospitalitas: Berdemokrasi Tanpa Kegaduhan dan Kebencian

Setiap pihak saling menunggu dan memantau ”hilal”-nya. Dalam hal ini, calon yang diusung partai politik sudah tampak atau belum. 

Hilal sebagai sebuah ilustrasi calon yang menjadi objek pemantauan dalam konteks perpolitikan dapat berubah-ubah sesuai dengan dinamika perpolitikan dan siapa kompetitor yang diusung partai politik lainnya. 

Hal itu berbeda dengan hilal sebagai dasar penetapan 1 Ramadan atau 1 Syawal yang sudah pasti sesuai sunatullah.

Dalam perpolitikan, pemantauan (rukyat) terhadap suatu calon oleh partai politik dan atau elite politik akan dapat mengubah peta perpolitikan terkait siapa calon yang akan diusung dan dengan partai politik mana akan berkoalisi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: