Habis Revitalisasi Kota Lama, Terbitlah Surabaya Waterfront Land

Habis Revitalisasi Kota Lama, Terbitlah Surabaya Waterfront Land

ILUSTRASI habis revitalisasi Kota Lama, terbitlah Surabaya Waterfront Land. Surabaya Waterfront Land termasuk proyek strategis nasional (PSN) tahun 2024.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

BACA JUGA: Mundur, Kota Lama Surabaya Diresmikan 27 Juni 2024 Mendatang

BACA JUGA: Diresmikan Minggu Ini, Kota Lama Surabaya Siap Jadi Objek Wisata Unggulan Jawa Timur

Tema RKP pada 2024 adalah Mempercepat Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan. Di dalam RKP 2024 dijabarkan dalam tujuh prioritas nasional (PN). Yakni, PN 1: Memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan berkualitas dan berkeadilan. PN 2: Mengembangkan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan. 

PN 3: Meningkatkan sumber daya manusia berkualitas dan berdaya saing. PN 4: Revolusi mental dan pembangunan kebudayaan. PN 5: Memperkuat infrastruktur untuk mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar. 

PN 6: Membangun lingkungan hidup, meningkatkan ketahanan bencana, dan perubahan iklim. PN 7: Memperkuat stabilitas polhukhankam dan transformasi pelayanan publik. 

Salah satu PSN yang sudah disepakati pemerintah pusat untuk kawasan Surabaya adalah pasar ikan dan pusat kegiatan ekonomi di Kawasan Pesisir Surabaya Waterfront Land di Kenjeran. Rencananya dikelola pihak swasta. 

Sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) Surabaya, kawasan pesisir Kenjeran memang sudah lama menjadi fokus pembangunan oleh Pemkot Surabaya. Kawasan yang disulap menjadi tempat wisata terpadu itu selaras dengan perencanaan menjadikan Surabaya sebagai waterfront city

Sejauh ini kawasan Kenjeran sudah terintegrasi dengan sarana Jembatan Suroboyo, Taman Hiburan Pantai (THP) Kenjeran, Taman Suroboyo, dan Sentra Ikan Bulak (SIB). 

Dalam pengembangannya yang sesuai dengan konsep usulan, kawasan Kenjeran masuk zona tiga yang membentang dari Kenjeran sampai Bulakbanteng. Meski demikian, progres pembangunannya tidak sampai mengganggu kawasan lindung hutan bakau yang sudah terbangun. 

Hal itu sesuai Perda Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Surabaya Tahun 2014–2034. 

Memang kawasan lindung hutan bakau cukup layak mendukung pengembangan wilayah berbasis hijau yang memiliki vibes tropical coastline yang menyisir di kawasan pantai timur Kenjeran sebagai destinasi wisata baru guna meningkatkan attractiveness bagi wisatawan. 

Destinasi wisata itu juga didesain untuk mengakomodasi kawasan wisata hutan mangrove yang merupakan mekanisme pengamanan pesisir secara alami. 

Secara konseptual, pengertian ”waterfront” dapat dimaknai sebagai daerah tepi laut, bagian kota yang berbatasan langsung dengan air, daerah pelabuhan (Echols, 2003). Jadi, waterfront development adalah konsep pengembangan daerah tepian air, baik itu tepi pantai sungai maupun danau. 

Juga, dapat diartikan sebagai suatu proses dari hasil pembangunan yang memiliki kontak visual dan fisik dengan air dan bagian dari upaya pengembangan kawasan tepi air serta terletak berbatasan dengan air seperti kota yang menghadap ke laut, sungai, danau, atau sejenisnya. 

Secara tata guna lahan, kawasan tersebut mempunyai hubungan yang intensif antara air dan elemen perkotaan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: