Kecanduan Judi Online, Warga Kemlaten Surabaya Nekat Curi Motor

Kecanduan Judi Online, Warga Kemlaten Surabaya Nekat Curi Motor

Tersangka MNR diapit petugas Polsek Genteng.-Humas Polsek Genteng.-

HARIAN DISWAY – Judi online yang marak di tengah-tengah kalangan masyarakat luas. Perjudian yang bisa diakses melalui smartphone ini membuat candu bagi para penggemarnya. Salah satunya adalah MNR, 36, warga Jalan Kemlaten, Surabaya. 

Dirinya mengaku kepada polisi telah kecanduan judi Online dan nekat mencuri sepeda motor Yamaha N-Max AE -2560- QC milik DN, 25, juga warga Surabaya.

Aksi tersebut dilakukan MNR pada hari Senin,  29 April 2024, di acara pegelaran nonton bersama Semifinal Piala Asia U-23, antara Indonesia melawan Uzbekistan di Gedung Grahadi Surabaya. Korban melapor ke Polsek Genteng.

Minggu tanggal 9 Juni 2024, sekira pukul 22.00 Wib, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Genteng dipimpin Kanit Reskrim Iptu Harsya mengamankan MNR di rumahnya tanpa ada perlawanan.

BACA JUGA:Polsek Genteng Bekuk Pelaku Curanmor Lintas Daerah

BACA JUGA:Kapolsek Genteng Sebut Ada Obat Kuat di Kamar DJ Riko

Kapolsek Genteng Kompol Bayu Halim Nugroho menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, tersangka ini juga beraksi di depan SDN-1 Kaliasin Jalan Gubernur Suryo No.26, Surabaya. “Sesuai dengan keterangan saksi yang kami periksa,” kata Kapolsek, Selasa, 2 Juli 2024.

“Jadi, motor yang dicuri tersangka ini tidak menggunakan kunci biasa. Melainkan menggunakan tombol remote dan kebetulan korban lupa mengunci stir sehingga bisa dicuri oleh tersangka,” jelas Bayu.

Hasil aksi kejahatan tersebut dijual ke Madura seharga Rp 7,5 juta. “Uangnya dibuat untuk judi online,” imbuh Kapolsek. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: