Menakar Efektivitas Satgas Pemberantasan Judi Online

Menakar Efektivitas Satgas Pemberantasan Judi Online

ILUSTRASI judi online bikin orang jadi gila.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

JUDI ONLINE saat ini sedang menjadi perhatian publik. Beberapa peristiwa tragis terkait dengan ekses JUDI ONLINE menjadi berita viral belakangan ini. Omzet JUDI ONLINE itu sangat besar. Dampak negatifnya juga sangat luas. 

Presiden Joko Widodo pun merespons tegas dengan mengeluarkan Keppres Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring pada 14 Juni lalu. 

Harapannya, tim satgas juga berani membuka dan mengusut perputaran uang terkait judi online di kalangan oknum eksekutif dan yudikatif, termasuk keterlibatan aparat penegak hukum dan institusi lainnya dalam judi online. 

BACA JUGA: Seribu Janji Seribu Judi

BACA JUGA: Gas Pol Tumpas Judi Online

Apalagi, menurut PPATK, dalam judi online ini juga terdapat pejabat daerah, pensiunan, profesional lainnya seperti dokter, wartawan, notaris, pengusaha, dan profesi lainnya yang terlibat.

Perputaran uang di ”lapak” judi online menurut temuan Satgas Pemberantasan Judi Online di kisaran Rp 600 triliun hingga Maret 2024! Sebuah nilai uang yang fantastis dan tidak sedikit. 

Itu makin menunjukkan maraknya fenomena judi online di kalangan masyarakat. Fenomena judi online di Indonesia merupakan masalah yang kompleks. Mengingat, banyak aktor yang terlibat di dalamnya sehingga publik pun sedikit dibuat berpikir siapa yang disebut ”pelaku” dan siapa yang disebut ”korban” judi online. 

BACA JUGA: Mendadak Darurat Judi Online

BACA JUGA: Gilanya Penggila Judi Online

Mulai anak sekolah sampai wakil rakyat yang duduk di parlemen tak lepas dari permainan gambling itu. Bahkan, peristiwa tragis pembakaran seorang anggota polisi oleh istrinya di Mojokerto, Jawa Timur, terjadi gara-gara sang suami terlibat judi online. 

Temuan mencengangkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga mengungkap, lebih dari 1.000 anggota DPR dan DPRD terlibat judi online. Data tersebut diungkap PPATK dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, 26 Juni 2024. 

PPATK juga berhasil menyingkap fakta bahwa terdapat lebih dari 63 ribu transaksi dilakukan yang terafiliasi dengan judi online. Dari puluhan ribu transaksi tersebut, total deposit mencapai setiap satu anggota DPR dan DPRD yang terlibat mencapai Rp 25 miliar. 

BACA JUGA: Rekayasa di Judi Online

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: