Prenuptial Agreement, 'Perjanjian Pranikah', di Kasus Eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari

Prenuptial Agreement, 'Perjanjian Pranikah', di Kasus Eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari

Cindra Aditi Tejakinkin, Pengadu sekaligus korban kasus asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari-Istimewa-

Tak berlama-lama, 6 Agustus 2023, Hasyim mengirim pesan WhatsApp ke Cindra (sesuai bukti putusan DKPP nomor P-6). Isinya, KPU akan menggelar bimtek lagi. Kali ini di Den Haag (lokasi Cindra berada). Pesan WA itu dilengkapi kalimat begini:

Keep secret for your eyes only”. Ditegaskan lagi, ”for your eyes only” dan ”not for share”.

Sidang DKPP menilai, tindakan teradu (Hasyim) mengirimkan informasi tentang pelaksanaan bimtek yang pembahasannya masih bersifat internal antara ketua dan anggota KPU adalah tidak sepantasnya disampaikan kepada pengadu (Cindra) yang berstatus anggota PPLN.

Chat dari Hasyim lalu dibalas Cindra, isinya (sesuai putusan DKPP): Jika teradu berangkat ke Den Haag nanti, jangan lupa membawakan barang milik pengadu yang ketinggalan di Jakarta beberapa hari lalu.

Dibalas Hasyim begini, putusan DKPP: ”Teradu menyanggupi. Dan mengirimkan daftar barang titipan pengadu berupa 1 rompi PPLN, 1 potong baju, 1 potong CD, dan 2 pak cwie mie.”

Putusan DKPP: ”Terhadap pesan tersebut, pengadu menanyakan apa yang dimaksud dengan CD? Padahal, barang tersebut tidak termasuk yang dititipkan oleh pengadu terhadap teradu. Kemudian, teradu menjawab dengan nada bercanda: ’Oh, maaf, keselip hahaha’.”

Bunyi putusan itu begitu vulgar. Bagai dialog dalam film-film romantis. Terbuka dan dipublikasi pers.

Pada 12 Agustus 2023, sesuai putusan DKPP: ”Pengadu jalan berdua di Den Haag di sela-sela acara bimtek di sana. Terjadi komunikasi intens antara teradu dan pengadu.”

Kronologi sampai di situ, belum terungkap mereka berhubungan seks. Belum. Meski, kejadian demi kejadian sudah mengarah ke sana.

Pada 3 Oktober 2023, sesuai putusan DKPP: ”Teradu menelepon pengadu pada malam hari (3 Oktober 2023) agar pengadu datang ke kamar teradu di Hotel Van der Valk, Amsterdam. Dalam pertemuan tersebut, setelah berbincang-bincang di ruang tamu kamar teradu, pengadu menerangkan bahwa teradu memaksa untuk melakukan hubungan badan.”

Dilanjut: ”Pengadu menolak permintaan teradu. Namun, teradu terus memaksa disertai dengan janji akan menikahi pengadu. Setelah kejadian tersebut, pengadu dan teradu beberapa kali jalan bersama di Amsterdam sampai dengan kepulangan teradu ke Jakarta pada 7 Oktober 2023.”

Saat Hasyim pulang dari Amsterdam dan tentunya berpisah dengan si cantik Cindra, terjadi hal seperti diungkap sidang DKPP, begini:

”Teradu mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada pengadu berupa foto berdua mereka di depan lobi Hotel Van der Valk, Amsterdam. Dalam foto tersebut disertai caption, ’My Love (ditambah emoji love dan emoji bunga mawar merah)’.”

Berpisahlah mereka. Untuk saat itu. Namun, kemudian hari mereka sering bertemu di Jakarta. Semua tiket pesawat dan akomodasi Cindra dibayari Hasyim. Bahkan, Hasyim menjanjikan kepada Cindra segera membelikan apartemen di Jakarta. Namun, untuk sementara waktu, dia dikontrakkan di sebuah apartemen di Jakarta.

Hari-hari selanjutnya, Cindra menagih janji Hasyim, janji menikahi. Hasyim menghindar. Akhirnya Hasyim tegas menolak menikahi Cindra. Dari penolakan itu, Cindra mendesak Hasyim meneken surat perjanjian, isinya: Hasyim wajib menafkahi Cindra Rp 30 juta per bulan. Pun, Hasyim wajib memberikan kabar via WA ke Cindra sehari sekali, sampai meninggal dunia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: