Prenuptial Agreement, 'Perjanjian Pranikah', di Kasus Eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari

Prenuptial Agreement, 'Perjanjian Pranikah', di Kasus Eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari

Cindra Aditi Tejakinkin, Pengadu sekaligus korban kasus asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari-Istimewa-

Sidang DKPP menyatakan, surat perjanjian bermeterai itu diteken Hasyim. 

Putusan DKPP: ”Terhadap fakta-fakta tersebut, DKPP menilai bahwa tindakan teradu membuat surat pernyataan yang berisi janji-janji kepada pengadu layaknya prenuptial agreement atau kesepakatan jaminan suami istri merupakan tindakan yang tidak patut dilakukan oleh teradu.” 

Prenuptial agreement adalah perjanjian pranikah. Yaitu, suatu perjanjian yang dibuat secara tertulis oleh calon suami terhadap calon istri, sebelum pernikahan mereka.

Perjanjian itu ternyata tidak dipenuhi Hasyim pula. Akibatnya, Cindra mengundurkan diri dari anggota PPLN Den Haag pada 4 Februari 2024.

Hasyim pastinya tidak niat menikahi Cindra. Hasyim punya istri cantik, berpendidikan sangat tinggi, Siti Mutmainah. Dia dosen program studi akuntansi sekaligus lektor kepala di Universitas Diponegoro, Semarang.

Siti bergelar doktor dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, 2020. Disertasi S-3 berjudul Sistem Insentif sebagai Mitigasi Konflik di Dalam Group-Faultline.

Prestasi Siti di Undip dinilai cemerlang. Dia sangat dikagumi di Undip, baik di kalangan mahasiswa maupun rektorat. Tak terbayangkan, betapa sedih hati Siti menerima kenyataan itu.

Hal penting di kasus tersebut adalah Cindra kemudian didampingi kuasa hukum dari LKBH-PPS FHUI (Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa, Fakultas Hukum Universitas Indonesia).

Cindra sudah patah arang, mengundurkan diri dari anggota PPLN Den Haag. Tapi, dia dengan didampingi kuasa hukum melaporkan kasus itu ke DKPP pada 18 April 2024. Itu berarti jeda lebih dari dua bulan sejak dia putus dengan Hasyim.

Pemilu digelar 14 Februari 2024 atau sekitar dua bulan sebelum Cindra melapor ke DKPP. Padahal, banyak pihak, terutama pihak PDIP, menuding bahwa KPU berlaku tidak adil dalam pelaksanaan pemilu. Dengan begitu, pemenang pilpres adalah pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. 

Bahkan, itu membuat pasangan yang dicalonkan PDIP, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, kalah alias juara ketiga di bawah perolehan suara pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

Apakah sindiran Megawati terhadap kasus Hasyim itu masih merupakan ekor kekecewaan hasil pemilu kemarin? Tidak ada yang bisa menjawab, kecuali Megawati sendiri. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: