Bermasalah Sejak Awal, Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari Minta Kasus Vina Cirebon Diusut Ulang

Bermasalah Sejak Awal, Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari Minta Kasus Vina Cirebon Diusut Ulang

Anggota Komisi III DPR Taufik Basari-Parlementaria-

Polisi awalnya menyatakan kasus tersebut adalah kecelakaan tunggal. Namun melihat kondisi mayat yang tidak wajar, akhirnya dilakukan otopsi. Hasilnya dipastikan ada penganiayaan terhadap Vina dan Eky sebelum meninggal. Bahkan hasil otopsi Vina menunjukkan terjadi pemerkosaan terhadap gadis yang saat itu berusia 16 tahun tersebut.  

Polisi baru berhasil menangkap 8 orang pelaku. Tujuh pelaku divonis seumur hidup. Sedangkan satu pelaku, Saka, divonis 8 tahun penjara karena masih di bawah umur. Kini Saka sudah bebas. 

Pada 21 Mei 2024, polisi menangkap Pegi Setiawan. Pegi dituduh menjadi bagian dari 11 orang pelaku pembunuhan terhadap Vina dan Eky. Banyak kejanggalan dari penetapan Pegi sebagai tersangka. Hal itu kemudian juga membuat publik meragukan seluruh proses peradilan kasus Vina dan Eky. 

Dan terbaru, PN Bandung membatalkan status tersangka terhadap Pegi Setiawan dalam sidang praperadilan pada 8 Juli 2024. (*)

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: