Kejari Ngawi Mangkir Sidang Praperadilan

Kejari Ngawi Mangkir Sidang Praperadilan

Sidang praperadilan terkait dengan Notaris Nafiaturrohmah yang ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi sebagai tersangka kembali menjadi sorotan. Hal tersebut karena pihak Kejari Ngawi memilih mangkir dalam persidangan tersebut. --Akun instagram resmi @kejari_ngawi

NGAWI, HARIAN DISWAY - Sidang praperadilan terkait dengan Notaris Nafiaturrohmah yang ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi sebagai tersangka kembali menjadi sorotan. Hal tersebut karena pihak Kejari Ngawi memilih mangkir dalam persidangan tersebut. 

Kuasa hukum pemohon, D. Heru Nugroho menyatakan keprihatinannya setelah mengetahui bahwa pihak termohon yaitu Kejaksaan Negeri Ngawi, tidak hadir dalam sidang awal dengan alasan sedang menjalankan tugas. 

“Kami prihatin ya. Kalau tadi majelis menyampaikan bahwa ternyata termohon ini tidak bisa hadir karena sedang ada tugas. Ini kan ironis sekali. Beliau termohon ini sebagai penegak hukum, harusnya beliau paham untuk taat hukum,” ujar Kuasa hukum Nafiaturrohmah, D. Heru Nugroho.

Ia menilai ketidakhadiran pihak Kejaksaan Negeri Ngawi menunjukkan tidak adanya itikad baik untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

BACA JUGA:Ditersangkakan, Notaris Praperadilankan Kejari Ngawi

BACA JUGA:Kejari Sumedang Tetapkan 2 Tersangka Terkait Tindak Pidana Korupsi Sektor Pertambangan

“Jangan kemudian kemarin melakukan proses-proses hukum terhadap klien kami dengan cara melanggar hukum, dengan tidak memenuhi hukum acara yang ada. Dan hari ini menunjukkan benar-benar termohon ini tidak ada etikat baik untuk hadir. Ini menyangkut nasib seseorang, ini hak asasi manusia,” ujar Kuasa hukum Nafiaturrohmah, D. Heru Nugroho.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Ngawi kemudian menyatakan bahwa sidang ditunda. Jadwal sidang kemudian diganti pada hari ini Selasa, 16 September 2025.

Sebagai informasi, sebelumnya Kejari Ngawi telah digugat melalui praperadilan oleh Notaris Nafiaturrohmah, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana gratifikasi pengadaan lahan PT GFT di Desa Geneng, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi.

Kuasa hukum Nafiaturrohmah, yaitu D. Heru Nugroho dan R. Dwi Priyono, menilai bahwa penetapan Nafiaturrohmah sebagai tersangka dan penahanan terhadap kliennya tidak sesuai syarat dengan pelanggaran hukum.

BACA JUGA:Penyerahan Uang Korupsi Rp 280 Juta ke Perumda Tirta Mangutama Badung oleh Kejari

BACA JUGA:Kejari Batu Bara Tahan Eks Kadinkes, Tersangka Korupsi BTT Senilai Rp 1,1 Miliar

“Penegakan hukum itu wajib, tetapi jangan sampai aparat justru melanggar hukum dengan abuse of power. Jika demikian, jalan yang bisa ditempuh adalah praperadilan,” ujar Kuasa hukum Nafiaturrohmah, D. Heru Nugroho.

Menurut Kuasa hukum Nafiaturrohmah, Kejaksaan menetapkan Pejabat Umum Notaris sebagai tersangka tanpa bukti awal yang cukup, kemudian melakukan penahanan. Padahal dalam berkas perkara yang dimaksud tersebut, belum jelas siapa pelaku gratifikasi dan siapa pemberi maupun penerima suap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: