Ditersangkakan, Notaris Praperadilankan Kejari Ngawi

Sidang praperadilan terkait dengan Notaris Nafiaturrohmah yang ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi sebagai tersangka kembali menjadi sorotan. Hal tersebut karena pihak Kejari Ngawi memilih mangkir dalam persidangan tersebut. --Akun instagram resmi @kejari_ngawi
NGAWI, HARIAN DISWAY - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi digugat praperadilan oleh seorang tersangka. Gugatan tersebut diajukan oleh Notaris Nafiaturrohmah terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana gratifikasi pengadaan lahan PT GFT di Desa Geneng, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi.
Kuasa hukum Nafiaturrohmah, yaitu D. Heru Nugroho dan R. Dwi Priyono, menilai bahwa penetapan Nafiaturrohmah sebagai tersangka dan penahanan terhadap kliennya tidak sesuai syarat dengan pelanggaran hukum.
“Penegakan hukum itu wajib, tetapi jangan sampai aparat justru melanggar hukum dengan abuse of power. Jika demikian, jalan yang bisa ditempuh adalah praperadilan,” ujar Kuasa hukum Nafiaturrohmah, D. Heru Nugroho.
Permohonan praperadilan ini telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Ngawi dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2025/PN Ngw. Sidang perdana dari gugatan tersebut dijadwalkan pada hari ini Senin, 15 September 2025, dengan termohon Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan Kejaksaan Negeri Ngawi.
BACA JUGA:Kejari Sumedang Tetapkan 2 Tersangka Terkait Tindak Pidana Korupsi Sektor Pertambangan
BACA JUGA:Kejari Batu Bara Tahan Eks Kadinkes, Tersangka Korupsi BTT Senilai Rp 1,1 Miliar
Kuasa hukum Nafiaturrohmah, menyatakan bahwa Kejaksaan Negeri Ngawi dinilai tidak profesional dalam menjalankan tugas dan sewenang-wenang dalam menetapkan Nafiaturrohmah sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Menurut Kuasa hukum Nafiaturrohmah, Kejaksaan menetapkan Pejabat Umum Notaris sebagai tersangka tanpa bukti awal yang cukup, kemudian melakukan penahanan.
Padahal dalam berkas perkara yang dimaksud tersebut, belum jelas siapa pelaku gratifikasi dan siapa pemberi maupun penerima suap. Pihak Nafiaturrohmah juga menilai bahwa penetapan tersangka ini terkesan untuk melindungi pihak tertentu.
Selain menuding adanya kecurangan yang dilakukan Kejari Ngawi, kuasa hukum juga menguraikan beberapa pelanggaran prosedur hukum acara pidana yang dilakukan oleh Kejari Ngawi seperti, pemeriksaan penyidikan tidak sah karena tidak ada izin dari Majelis Kehormatan Notaris (MKN) Wilayah Jawa Timur.
BACA JUGA:Kejari Jakpus Segera Umumkan Tersangka Korupsi Proyek PDNS Rp 958 Miliar
BACA JUGA:Kejari Medan Tangkap Tersangka Mangkir Kasus Aset PT KAI
Kemudian penyidikan tidak sesuai hukum karena penyidik tidak menyerahkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Nafiaturrohmah. Penetapan Nafiaturrohmah sebagai tersangka dianggap batal demi hukum.
Hal tersebut disebabkan oleh tidak adanya bukti permulaan yang cukup serta adanya dua surat perintah penyidikan dan dua berkas dengan perkara berbeda. Penahanan terhadap Nafiaturrohmah juga dianggap tidak sah karena dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan baru. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: