SYL Divonis Hukuman 10 Tahun Penjara, Dapat Keringanan karena Usia Lanjut dan Banyak Penghargaan

SYL Divonis Hukuman 10 Tahun Penjara, Dapat Keringanan karena Usia Lanjut dan Banyak Penghargaan

Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider kurungan 4 bulan penjara, dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).-Ayu Novita-

HARIAN DISWAY -  Majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Putusan itu lebih ringan dua tahun dari tuntutan JPU: 12 tahun penjara.

Dari serangkaian saksi yang dihadirkan dan bukti-bukti yang ada, hakim menilai SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis, 11 Juli 2024.

BACA JUGA: Drama di Sidang Syahrul Yasin Limpo

BACA JUGA:SYL Jalani Sidang Vonis Hari Ini, Dituntut 12 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Sudah Rajin Salat

Selain pidana kurungan badan, SYL juga dipidana denda sebesar Rp 300 juta subsider pidana kurungan tambahan selama empat bulan. Ia juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 14.147.144.786 ditambah USD 30.000.

Hal yang menjadi pertimabangan hakim untuk meringankan putusan tersebut adalah terdakwa SYL sudah berusia lanjut, yakni 69 tahun. Belum pernah dihukum dan telah memberikan kontribusi positif saat menjabat sebagai Mentan RI untuk negara.

Kontribusi yang dimaksud adalah melakukan penanganan saat krisis pangan ketika pandemi covid-19 melanda tanah air. Terdakwa juga dinilai mendapat banyak penghargaan dari pemerintah RI atas hasil kerjanya. 


Kerusuhan Usai Vonis Sidang, Pendukung SYL Bikin Kamera Wartawan Rusak-Disway/Ayu Novita-

BACA JUGA: Perlawanan Hukum Syahrul Yasin Limpo

BACA JUGA:SYL Kaget Disebut Tamak Oleh JPU KPK

Lalu, bersikap sopan selama pemeriksaan di persidangan. "Terdakwa dan keluarga terdakwa juga telah mengembalikan sebagian uang dan barang dari hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa,” ungkap hakim Rianto.

Tetapi, ada juga hal yang memberatkan hakim dalam memberikan hukuman dalam amar putusannya. Seperti, dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Selaku penyelenggara negara, ia tidak memberikan teladan yang baik.

Terdakwa SYL juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme. “Terdakwa, keluarga terdakwa, serta kolega terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana korupsi dari hasil perbuatan terdakwa,” ungkapnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: