Judi Online Mengancam Kesehatan Mental
ILUSTRASI judi online dapat mengancam kesehatan mental pecandunya.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
JUDI ONLINE menjadi masalah sosial yang diperhatikan secara penuh oleh pemerintah. Dikutip dari laman Kementerian Kominfo RI, pemerintah melalui Satuan Tugas JUDI ONLINE dalam waktu dekat akan membekukan rekening yang terindikasi digunakan untuk transaksi judi online.
Pada akhir 2023 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membekukan 3.236 rekening bank yang terafiliasi dengan judi online. Ribuan rekening tersebut memiliki saldo Rp 138 miliar. Angka tersebut terbilang masih sedikit jika dibandingkan dengan kerugian yang harus dibayar masyarakat pecandu judi online.
Dilansir dari salah satu media massa tepercaya, kerugian nasional akibat judi online diperkirakan mampu menutup angka defisit investasi APBN 2023 yang jumlahnya mencapai Rp 175 triliun. Artinya, perputaran uang di dalam judi online mencapai triliunan rupiah.
BACA JUGA: Menakar Efektivitas Satgas Pemberantasan Judi Online
BACA JUGA: Gas Pol Tumpas Judi Online
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana memberikan informasi kepada publik, hingga Maret 2024, nilai transaksi judi online di Indonesia mencapai lebih dari Rp 600 triliun.
Dengan mempertimbangkan dampak buruk akibat judi online, pada 2017 WHO telah menyatakan bahwa kecanduan judi adalah persoalan kesehatan global yang perlu mendapat perhatian penuh dari pemangku kebijakan.
Pada 2017 masyarakat masih cenderung asing dengan judi online. Kiranya hanya kalangan penikmat judi yang akrab dengan judi online.
BACA JUGA: Mendadak Darurat Judi Online
BACA JUGA: Gilanya Penggila Judi Online
Akan tetapi, kondisi yang berbeda terjadi hari ini. Hampir semua kalangan, termasuk masyarakat kelas bawah, pun ”memeriahkan” permainan judi online yang tanpa disadari dapat menghancurkan kehidupan secara perlahan. Pemerintah memperkirakan, lebih dari 10 juta orang di Indonesia berisiko kecanduan judi online.
Pecandu judi online ”bukan kaleng-kaleng”. Berdasar data demografi, pemain judi online usia di bawah 10 tahun mencapai 2 persen pemain dengan total 80.000 akun yang terdeteksi.
Sementara itu, 11 persen pemain judi online berusia 10–20 tahun dengan jumlah akun sekitar 440.000. Rentang usia terbanyak yang bermain judi online ialah 30–50 tahun dengan jumlah 40 persen, total akun yang terdeteksi mencapai 1.640.000.
BACA JUGA: Rekayasa di Judi Online
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: