Tak Hanya Pekerja Rumah Tangga, RUU PPRT Dapat Melindungi Pekerja Anak dan Disabilitas

Tak Hanya Pekerja Rumah Tangga, RUU PPRT Dapat Melindungi Pekerja Anak dan Disabilitas

4 LNHAM (Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, dan Komnas Disabilitas) dalam Konferensi Pers “Merespons 20 Tahun RUU PPRT Berproses di DPR” di kantor Komnas Perempuan-doc. Komnas HAM-

HARIAN DISWAY - Empat Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia (LNHAM) mendukung Komnas Perempuan untuk mendesak DPR RI mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRRT). 

Dalam konferensi pers bertajuk “Merespons 20 Tahun RUU PPRT Berproses di DPR” pada Jumat, 19 Juli 2024, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Komisi Nasional Disabilitas (KND) mengungkapkan pentingnya RUU PPRT bagi perlindungan anak dan disabilitas terhadap tindakan diskriminasi dan eksploitasi.


4 LNHAM (Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, dan Komnas Disabilitas) dalam Konferensi Pers “Merespons 20 Tahun RUU PPRT Berproses di DPR” di kantor Komnas Perempuan-doc. Komnas HAM-

Tak dapat dipungkiri, masih banyak ditemukan anak-anak yang dieksploitasi untuk menjadi pekerja kasar di negara ini. Pada tahun 2020, KPAI berhasil menemukan 30 persen Anak Dalam Bentuk Pekerjaan Terburuk (BPTA) merupakan pekerja rumah tangga (PRT) anak dan 2 kasus terakhir tahun 2023-2024 menunjukkan situasi PRT anak mengalami eksploitasi ekonomi, seksual, segala bentuk penyiksaan yang tidak diproses dalam ranah hukum karena pencabutan laporan dari orang tua atau walinya.

BACA JUGA:Komnas Perempuan Desak DPR untuk Segera Sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga: Sudah 20 Tahun Mangkrak

Ketua KPAI Ai Maryati mengungkapkan pentingnya implementasi konvensi ILO Nomor 138 Mengenai Usia Minimum Untuk Anak Diperbolehkan Bekerja dan Konvensi ILO Nomor 182 tentang Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak dapat menjadi acuan pengesahan RUU PPRT terutama pada penghapusan pekerja anak di Indonesia.


Ilustrasi kekerasan anak dilakukan umumnya oleh orang terdekat--Freepik

BACA JUGA:Pernikahan Anak di Jatim Masih Tinggi

“Untuk itu RUU PPRT menjadi salah satu harapan yang perlu segera disahkan dalam upaya berkelanjutan memberikan perlindungan terhadap situasi dan kondisi anak yang kerap dilibatkan dalam PRT,” tegas Ai Maryati. 

Sementara itu, Komisioner Komisi Nasional Disabilitas (KND) Fatimah Asri Mutmainnah turut mengungkapkan mengenai urgensi pengesahan RUU PPRT. Menurutnya, kehadiran RUU PPRT dapat menjadi oase di tengah kekosongan hukum mengenai perlindungan PRT dari berbagai tindakan diskriminasi yang berimplikasi dalam kedisabilitasan fisik maupun mental.

“Oleh karena itu, Komisi Nasional Disabilitas sangat berharap kehadiran RUU PPRT menjadi momentum bagi negara untuk menciptakan perlindungan yang optimal dan komprehensif terhadap seluruh Pekerja Rumah Tangga, termasuk para pekerja migran yang rentan menjadi korban akibat praktik yang ilegal. Tidak hanya itu, RUU PPRT ini dapat lebih progresif dengan memberikan kepastian  dan keadilan bagi Penyandang Disabilitas yang bekerja sebagai Pekerja Rumah Tangga,” ungkap Fatimah.


Sejarah dan tujuan peringatan Hari Penghapusan Kekerasan Seksual dalam Konflik 19 Juni. --ilustrasi

BACA JUGA:Soal KPAI Desak Blokir Game Online, Ini Respon Menkominfo

Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah juga mendukung penuh pengesahan RUU PPRT ini. Karena akan menjadi ancaman besar bagi PRT terkait tindakan diskriminasi yang akan diterimanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: