MUI Usulkan Kurangi Masa Tinggal Jemaah Lansia dan Risti di Tanah Suci: Cukup 10-15 Hari Saja

MUI Usulkan Kurangi Masa Tinggal Jemaah Lansia dan Risti di Tanah Suci: Cukup 10-15 Hari Saja

Wakil Ketua Dewan Pertimbangan (Wantim) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid-Kemenag RI-kemenag.go.id

Di sisi lain, banyak pihak yang merasa bahwa pelaksanaan haji tahun ini sudah berjalan lancar, meskipun tetap ada beberapa kekurangan di dalamnya.

Salah satunya adalah terkait indikasi penyalahgunaan kuota haji oleh Kementerian Agama yang dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

Dalam hal ini, Keputusan Menag Nomor 118 tahun 2024 tentang petunjuk pelaksanaan pemenuhan kuota haji tambahan dan sisa kuota haji tahun 2024 tidak sesuai dengan UU No. 8 tahun 2019 pasal 64 ayat 2 terkait Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

BACA JUGA:Wasekjen PBNU Sesalkan Nusron Wahid yang Koreksi Pernyataan Gus Yahya Soal Pansus Haji: Sangat Tidak Elok

BACA JUGA:Operasional Pemulangan Jemaah Haji Resmi Berakhir, 461 Orang Jemaah Tinggal di Tanah Suci Untuk Selamanya

Hal tersebut membuat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memutuskan untuk menggunakan hak angket mereka untuk menyelidiki kasus tersebut. Melalui salah satu hak istimewa itu, DPR akhirnya membentuk panitia khusus (pansus) Hak Angket Haji ketika rapat paripurna Selasa, 9 Juli lalu.

Pembentukan pansus ini menjadi buah bibir di masyarakat. Salah satunya datang dari Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang menduga pembentukan pansus ini sebenarnya untuk menyudutkan PBNU melalui Kemenag.

Hal tersebut dikarenakan Menteri Agama saat ini Yaqut Cholil Qoumas adalah adik dari Ketum PBNU Yahya Cholil Staquf.

Akan tetapi, dugaan tersebut langsung ditepis oleh Anggota Pansus dari Fraksi Golkar Nusron Wahid. Ia menerangkan bahwa dugaan dari Yahya sama sekali tidak benar.

“Saya mohon maaf kepada Ketua Umum PBNU Gus Yahya Staquf. Di DPR tidak mengenal masalah pribadi. Siapapun Menteri Agama atau Pejabat Publik yang ugal-ugalan menjalankan pemerintahan dan diduga melanggar undang-undang, DPR sesuai tugasnya dalam pengawasan pasti menggunakan hak konstitusionalnya, jadi akan tetap di-Pansus. Sekali lagi bukan sentimen pribadi karena kebetulan menterinya adik Ketua Umum PBNU,” ujar Nusron.

Pria yang juga pernah menjabat sebagai Ketum GP Ansor dan Wakil Ketua Umum PBNU itu kemudian meminta agar semua pihak organisasi masyarakat (ormas) maupun lembaga negara agar saling bekerja sama untuk menghargai hak masing-masing.

Artikel ini ditulis oleh Vrisca Sheilla, mahasiswa UIN Sunan Ampel Surabaya, peserta Magang Regular di Harian Disway.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: mui