Polemik Pendidikan Gratis, Ini Alasan Bappenas terhadap Biaya Pendidikan Mahal

Polemik Pendidikan Gratis, Ini Alasan Bappenas terhadap Biaya Pendidikan Mahal

Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan Bappenas Amich Alhumami dalam sidang gugatan JPPI terhadap UU Sisdiknas di Mahkamah Konstitusi (MK)-Mahkamah Konstitusi -

HARIAN DISWAY - Menindaklanjuti gugatan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menjelaskan bahwa biaya pendidikan dasar swasta dapat mencapai berkali-kali lipat.

Sebelumnya, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mempermasalahkan UU Sisdiknas Pasal 34 Ayat (2) yang berbunyi, “setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”.

Selain itu, JPPI juga menyoroti tingginya angka putus sekolah karena tingginya anggaran pendidikan. Pelaksanaan program Kartu Indonesia Pintar (KIP) juga masih berupa belas kasihan pemerintah, bukannya kewajiban negara.


Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan Bappenas Amich Alhumami dalam sidang gugatan JPPI terhadap UU Sisdiknas di Mahkamah Konstitusi (MK)-Mahkamah Konstitusi -

BACA JUGA:Kisah Inspiratif! Anggota Opsnal Jatanras Polrestabes Surabaya Dirikan Sekolah Gratis di Bulak Rukem

Dalam ruangan Sidang Pleno MK, Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan Bappenas Amich Alhumami menyebutkan biaya sekolah swasta dapat mencapai Rp 200 juta per siswa untuk setiap tahunnya.

"Ini untuk ilustrasi saja, kalau memenuhi standar pelayanan minimal di negeri per siswa Rp 24,9 juta. Di sekolah swasta bisa berlipat-lipat dan mencapai Rp 200 juta per siswa per tahun. Kita bisa cari sekolah swasta yang mana," ungkap Amich, Kamis 1 Agusus 2024.

Menurutnya, masyarakat yang bisa menjangkau biaya sekolah swasta hanya dari kelas atas. Kemudian, menurut Amich APBN akan sangat terbatas jika harus menanggung biaya dari sekolah swasta.

BACA JUGA:Berikan Pelatihan Kepada Petani, BMKG Resmikan Sekolah Lapangan Iklim

Anggaran pemerintah untuk pendidikan masih memenuhi standar pelayanan minimal dan relatif cukup. Yakni mengalokasikan minimal 20% APBN dan APBD berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Yang bisa menjangkau ini (biaya sekolah swasta semahal itu) tentunya anak-anak dari keluarga yang kaya. Kalau pemerintah atau APBN harus juga menanggung bagian yang seperti ini, ada isu juga soal keterbatasan anggaran," ujar Amich.

Mengingat fasilitas dan program-program yang diberikan oleh sekolah swasta pada umumnya menghabiskan biaya yang tidak murah, Amich menambahkan hal tersebut sebagai salah satu alasan pemerintah tidak menggratiskan biaya sekolah swasta.

BACA JUGA:Kemendikbud Nyatakan Program MBKM akan Tetap Berjalan, Simak Jadwalnya di Sini

“Keterbatasan fiskal tidak memungkinkan untuk menggratiskan sekolah swasta karena variasi standar pelayanan sekolah swasta dan pertimbangan skala prioritas dalam pembangunan pendidikan,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: mahkamah konstitusi ri