Guru Daycare di Depok Akui Diancam

Guru Daycare di Depok Akui Diancam

Penyidik Satreskrim Polres Metro Kota Depok cari kemungkinan korban lain dugaan penganiayaan oleh MI, pemilik Daycare-disway.id/Rafi Adhi Pratama-

Buntut penganiayaan dua balita di Wensen Daycare Depok, tiga guru saksi mata mengaku diancam seseorang. ”Karena diancam, kami lapor ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Konsumen (LPSK),” kata Leon Maulana, kuasa hukum korban, kepada pers Jumat, 2 Agustus 2024.

MAIN KERAS di kasus ini membuat tiga guru Wensen Daycare saksi mata penganiayaan itu jadi takut. Identitas mereka dirahasiakan. Mereka dimintai keterangan sebagai saksi di Polres Depok Jumat, 2 Agustus 2024, didampingi tim kuasa hukum dan tim dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

Kuasa hukum korban, Leon Maulana, kepada wartawan mengatakan: ”Dari tiga guru yang jadi saksi, ada yang melihat kejadian penganiayaan balita secara langsung. Sebelum mereka bersaksi di Polres Depok hari ini, mereka diancam seseorang agar tidak bersaksi.”

BACA JUGA: Korban Kekerasan di Daycare Depok Didampingi Kementerian PPPA

Akibat ancaman itu, tiga guru tersebut semula bungkam saat dimintai keterangan lebih lanjut oleh korban dan kuasa hukumnya. Lantas, tiga guru itu diyakinkan bahwa mereka dilindungi penegak hukum jika bersaksi.

Leon: ”Kami pastikan, kami juga selaku tim advokasi kasus ini juga akan melindungi para saksi. Kemarin kami sudah meminta asistensi khusus kepada LPSK, minta perlindungan saksi.”

Tidak diungkapkan, siapa yang mengancam mereka. Juga, tidak diungkapkan bentuk ancamannya. Namun, soal ancaman itu sudah didengar Kapolresta Depok Kombes Arya Perdana.

BACA JUGA: Siksa Balita, Pemilik Daycare Wensen Depok Mengaku Khilaf

Kombes Arya: ”Pada prinsipnya ada perlindungan saksi. Jadi, saksi diberikan kebebasan untuk memberikan pernyataan. Kita punya LPSK. Kalau saksi merasa terancam tidak mau memberikan keterangan karena ada yang mengganggu, ada LPSK.”

Dilanjut: ”Kalaupun ada yang menghalangi saksi memberikan keterangan, pihak tersebut bisa kita kenakan pasal obstruction of justice atau menghalangi penyidikan. Ini pelanggaran pidana.”

Kendati, Arya belum menerima laporan langsung dari saksi yang mengaku diancam. Ia mendengar soal ancaman itu dari kuasa hukum korban.

BACA JUGA: Sambut Hari Kartini, Hutama Karya Resmikan Fasilitas Daycare Untuk Karyawan

Soal pengakuan saksi diancam, karena di antara tiga saksi yang dimintai keterangan polisi itu, ada yang melihat langsung kejadian penganiayaan. Namun, tidak disebutkan, berapa guru dari tiga guru itu yang melihat langsung. 

Juga, belum dijelaskan, saksi melihat langsung kejadian yang mana? Sebab, ada dua kejadian penganiayaan di dua waktu yang berbeda. Tempatnya sama, di Wensen Daycare Depok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: