84 PTS Terancam Tutup, DPR: Jangan Sampai Mahasiswa Telantar
DPR RI minta Kemendikbud perhatikan nasib ribuan mahasiswa di 84 PTS yang terancam tutup.--unila.ac.id
HARIAN DISWAY - Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) mengungkap bahwa sebanyak 84 perguruan tinggi swasta (PTS) terancam tutup. Sebab, pihak kampus dinilai tidak memenuhi standar akreditasi.
Puluhan kampus swasta itu tersebar di beberapa provinsi di Indonesia. Mulai dari Jawa Barat, Jakarta dan Sumatera.
Ya, perguruan tinggi yang tidak terakreditasi atau berada di bawah standar akreditasi dapat memberikan dampak negatif terhadap reputasi sistem pendidikan tinggi nasional.
BACA JUGA:Tujuh Kampus Swasta Jatim Terancam Tutup
BACA JUGA:Kisah-Kisah di Balik Perjokian Kampus (4-Habis) : Mahasiswa hingga Dosen Jadi Joki
Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pihak kampus memperhatikan standar yang harus dipenuhi dari BAN PT.
Di sisi lain, dia juga meminta pemerintah melalui Kemendikbud agar memfasilitasi kebutuhan mahasiswa dari 84 kampus itu tetap bisa kuliah. Tidak telantar.
“Bisa dengan program transfer ke perguruan tinggi lain yang terakreditasi, serta dukungan untuk membantu mahasiswa menyelesaikan studi mereka tanpa kehilangan banyak waktu,” tutur Puan kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 13 Agustus 2024.
Menurut Puan, akreditasi merupakan salah satu cara untuk meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia. Dampaknya menyangkut kualitas pendidikan tinggi dan masa depan ribuan mahasiswa yang terdaftar di institusi tersebut,
Wakil Ketua Komisi X Dede Yusuf pun meminta BAN PT mencarikan solusi agar ribuan mahasiswa tersebut tetap bisa melanjutkan pendidikannya. "Jadi jangan sampai penutupan kampus ini kemudian mahasiswanya tidak melanjutkan pendidikan," tuturnya.
BACA JUGA:Kisah-Kisah di Balik Perjokian Kampus (3) : Pernah Dibayar Semangkuk Soto
BACA JUGA:Kisah-Kisah di Balik Perjokian Kampus (2) : Bikin Gugup dan Gelisah Tertangkap Basah
Menurutnya, pencabutan izin terhadap 84 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) ini menunjukkan bahwa institusi tersebut telah gagal memenuhi standar akreditasi. Sekaligus lalai dalam mengelola kampus.
Maka pihak kampus atau stakeholder terkait, termasuk Kemendikbud sebagai fasilitator, harus bisa membantu memindahkan para mahasiswa kampus itu ke PTS yang sudah terakreditasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: