Paspor Merah Putih Indonesia Diluncurkan, Lebih Aman dari Pemalsuan
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly meluncurkan Paspor Merah Putih Indonesia pada Sabtu, 17 Agustus 2024.--YouTube Ditjen Imigrasi
HARIAN DISWAY - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi sudah meluncurkan wajah baru paspor Indonesia. Yakni dengan desain yang mengusung filosofi kebangsaan dan keamanan tingkat tinggi.
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Silmy Karim menyatakan bahwa desain baru ini menekankan aspek keamanan untuk memenuhi standar International Civil Aviation Organization (ICAO).
Tujuan utamanya untuk mencegah pemalsuan. Fokus pada peningkatan keamanan ini diharapkan dapat mempermudah warga negara Indonesia saat bepergian ke luar negeri tanpa visa.
BACA JUGA:Hore! Ambil Paspor di Imigrasi Malang Bisa Minta Kirim via Pos
BACA JUGA:Ramdhani Pimpin Kantor Imigrasi Surabaya, Fokus Pelayanan Paspor Sehari Jadi
“Kami memulai dengan aspek keamanan. Tujuan utamanya adalah membuat paspor Indonesia menjadi lebih aman sebagai dokumen perjalanan, sekaligus mencegah dan mempersulit upaya pemalsuan,” ujar Silmy dalam konferensi pers peluncuran desain baru Paspor Republik Indonesia, Sabtu, 17 Agustus 2024.
Menurutnya, dengan standar yang ditetapkan oleh ICAO, diharapkan dapat memperkuat posisi paspor Indonesia secara global.
Desain ini diperkenalkan bertepatan dengan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 RI pada 17 Agustus 2024.
Warna paspor baru tersebut didominasi oleh merah dan putih. Dengan bagian merah pada sampul dan teks berwarna putih.
Anda sudah tahu, Indonesia memang telah beberapa kali mengganti warna paspor. Pada 1945 hingga 1958, paspor Indonesia berwarna abu-abu.
BACA JUGA:Kuota M-Paspor Imigrasi Surabaya Jadi 200 Per Hari, Catat Tempatnya!
BACA JUGA:Permintaan Paspor Meningkat, Kemenkumham Jatim Bakal Tambah Kuota dan Buka Layanan di Akhir Pekan
Kemudian, dari tahun 1959 hingga 1995, warnanya berubah menjadi hijau. Pada tahun 2000, paspor Indonesia berganti menjadi biru kehijauan atau hijau kebiruan.
Ya, secara yuridis, perubahan desain paspor ini didasarkan pada Pasal 32 UU No. 6/2011 tentang Keimigrasian, yang memberikan wewenang kepada menteri dan pejabat terkait untuk mengubah spesifikasi teknis paspor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: