PKPU Disiapkan Mulai Hari Ini, Jokowi Klaim Tak Rancang Perppu Pilkada

PKPU Disiapkan Mulai Hari Ini, Jokowi Klaim Tak Rancang Perppu Pilkada

Poster bertulisan ‘Kawal Putusan MK’ ditempelkan oleh seorang mahasiswa di pagar pembatas aparat kepolisian dałam aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Jatim, Jumat, 23 Agustus 2024.-Moch Sahirol Layeli/Harian Disway-

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad juga memastikan hal yang sama. Revisi PKPU itu akan berlaku pada masa pendaftaran paslon di Pilkada 2024.

Artinya, pembahasan revisi PKPU sudah rampung sebelum masa pendaftaran paslon pilkada dibuka.

"Ya kalau kita melihat tahapan rapat konsultasi harusnya tidak terlalu lama. Bisa hari itu juga. Karena kalau pendaftaran itu seharusnya sudah di PKPU-nya sudah jalan, sudah selesai," terang Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat, 23 Agustus 2024. 

BACA JUGA:DPR Tegaskan PKPU Pilkada Akan Tetap Gunakan Putusan MK: Draft Diputuskan Hari Senin Depan

BACA JUGA:Mahasiswa dan Buruh Se-Jatim Akan Gelar Aksi Lanjutan Protes Pilkada di Halaman Gedung DPRD Jatim, Ini 3 Tuntutannya

Politikus Partai Gerindra itu menyebut putusan MK berisi hasil uji materi UU Pilkada akan dituangkan dalam PKPU terbaru.

Ia pun memastikan DPR dan KPU tidak akan mengubah lagi isinya. Sebab, lanjut Dasco, semuanya sudah sepakat bahwa putusan MK harus dijalankan.

Termasuk pemerintah sudah sepakat untuk menjalankan putusan MK. Pada rapat kerja bersama awal pekan depan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian disebut akan hadir.

"Sehingga kalau ada kekhawatiran dan lain-lain, saya tegaskan sekali lagi bahwa pemerintah maupun DPR akan sama-sama menaati putusan dari KPU,” tandasnya.

Anda sudah tahu, DPR gagal mengesahkan revisi UU Pilkada pada sidang paripurna karena tidak memenuhi kuorum pada Kamis, 22 Agustus 2024.

BACA JUGA:Mengawal Putusan MK di Surabaya: 3 Ribu Mahasiswa Geruduk DPRD Jatim Sebelum Salat Jumat!

BACA JUGA:Sikap Mahasiswa Surabaya Menuai Kecaman Publik: Fokus pada RUU Pilkada atau Ospek?

Sedangkan, jadwal sidang paripurna terdekat sudah jatuh pada 27 Agustus atau pada hari yang sama saat masa pendaftaran calon kepala daerah.  

Akhirnya, putusan MK yang sebelumnya sudah final dan mengikat itu pun disepakati menjadi rujukan untuk syarat calon kepala daerah.

Dua putusan MK itu yakni No.60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas pencalonan kepala daerah, dan No.70/PUU-XXII/2024 tentang usia calon kepala daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: