Agar Tak Kotak Kosong, KPU Surabaya: Tiga Parpol yang Gagal Jadi Pengusung Eri-Armuji Masih Bisa Usung Calon Sendiri

Agar Tak Kotak Kosong, KPU Surabaya: Tiga Parpol yang Gagal Jadi Pengusung Eri-Armuji Masih Bisa Usung Calon Sendiri

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Surabaya Bakron Hadi saat ditemui awak media di ruangan kerjanya, Senin, 2 September 2024.-Khusnul for Harian Disway -

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Surabaya Bakron Hadi mengungkapkan ada tiga partai politik yang gagal menjadi partai pengusung Eri Cahyadi-Armuji.

Sebagaimana diketahui, Eri-Armuji hingga kini masih menjadi satu-satunya bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya yang mendaftar ke KPU.

Pasangan petahana tersebut mendaftar dengan dukungan 18 partai politik. Diantaranya 10 partai politik parlemen dan delapan partai politik nonparlemen.

Kesepuluh partai politik parlemen, adalah PDI Perjuangan, PAN, PKS, PKB, PPP, Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai NasDem, dan PSI.

Sedangkan delapan partai politik non parlemen yang mendukung Eri-Armuji, adalah Partai Hanura, PBB, PKN, Partai Garuda, Partai Gelora, Partai Ummat, Partai Perindo, dan Partai Buruh.

BACA JUGA:Ini yang Akan Terjadi Jika Eri-Armuji Kalah Melawan Kotak Kosong di Pilwali Surabaya

Dari 18 partai politik yang mendukung Eri-Armuji, hanya 15 partai politik yang memenuhi syarat administrasi sebagai partai pengusung. Tiga partai politik lainnya yang gagal jadi pengusung, otomatis menjadi partai pendukung. 

Ketiga partai yang tak disebutkan ini menurut Bakron, bisa mendaftarkan calon lain sebagai lawan Eri-Armuji di Pilwali Surabaya 2024, selama masa perpanjangan. 

Sebagaimana diketahui, dikarenakan hanya menerima satu pasangan calon, KPU Kota Surabaya memperpanjang masa pendaftaran Pilwali Surabaya 2024 selama tiga hari, yakni 2 September - 4 September 2024.

"Untuk menjadi partai pengusung syaratnya masih sama. Calonnya harus hadir, terus ketua dan sekretaris partai juga harus hadir (saat mendaftar ke KPU, Red)," ujar Bakron. 

Tentu ini kesempatan emas. Sayang bila disia-siakan. Apalagi membiarkan kotak kosong terjadi pada Pilkada di kota metropolis seperti Surabaya.

Di sisi lain, Bakron juga menjelaskan tentang mekanisme kotak kosong jika tidak ada lagi yang mendaftar. Alias hanya Eri-Armuji sebagai calon tunggal.

"Nanti satu kertas suara, satu kotak itu foto pasangan calon (Eri-Armuji, Red), satu kayaknya lagi tanpa gambar," imbuhnya.

BACA JUGA:Sebanyak 43 Daerah Berpeluang Lawan Kotak Kosong, KPU Perpanjang Pendaftaran Hingga 4 September 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: