Khofifah Buka Suara soal Dugaan Kasus Suap Dana Hibah Jatim

Khofifah Buka Suara soal Dugaan Kasus Suap Dana Hibah Jatim

Fasad gedung DPRD Jawa Timur di Jalan Indrapura, Surabaya. KPK terus mengusut kasus suap dana hibah Pemprov Jatim yang menyeret sejumlah wakil rakyat.-M Sahirol Layeli-

HARIAN DISWAY - KPK terus mengembangkan penyidikan terkait dugaan kasus suap dana hibah Pemprov Jatim. 

Kali terakhir, tim penyidik menggeledah kantor Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jatim di kawasan kantor Gubernur Jatim, Jalan Pahlawan,  Surabaya, pada Jumat, 16 Agustus 2024.

Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak sempat disebut-sebut terseret dalam kasus ini. Apalagi, KPK juga pernah menggeledah kantor mereka saat menjadi pasangan gubernur dan wakil gubernur pada Desember 2022.

Kini, pasangan petahana itu kembali maju di Pilgub Jatim 2024. Khofifah menyadari bahwa isu-isu kasus hukum itu akan dimunculkan kembali di masa kampanye.

BACA JUGA:Kasus Dana Hibah Jatim: Setelah Biro Kesra, KPK Segera Geledah Tempat Lain

BACA JUGA:Kembangkan Kasus Dana Hibah, KPK Periksa Kantor Kesra Pemprov Jatim

Namun, dia pun menegaskan bahwa dirinya sama sekali belum pernah diperiksa tim penyidik KPK maupun aparat hukum lain.

“Tapi saya ingin menyampaikan bahwa hibah itu di seluruh provinsi ada, seluruh kabupaten/kota ada,” jelas dia dalam siniar bersama Najwa Shihab, dikutip Selasa, 3 September 2024.

Semua dana APBD Jawa Timur, termasuk hibah, bisa cair hanya dengan SK gubernur. Khofifah lantas menjelaskan mekanisme pencairan dana hibah yang harus melewati tiga surat. Yakni naskah perjanjian hibah daerah (NPHD), surat tanggungjawab mutlak, dan pakta integritas.

Untuk dua surat terakhir itu lebih dulu dimintakan fatwa hukum ke kejaksaan tinggi dan polda. Ditandatangani langsung oleh penerima hibah. 

Selain itu, kata Khofifah, penerima hibah juga harus input ke sistem informasi permohonan daerah (SIPD). “Dikoordinatori Kemendagri dan terkonfirmasi Kemenkeu dan KPK. Jadi seperti itu,” jelas dia.

BACA JUGA:Kasus Dana Hibah, Nasib 3 Pimpinan DPRD Jatim Bisa seperti Sahat

BACA JUGA:Kasus Dana Hibah Jatim Diobok-obok Lagi setelah 1,5 Tahun, KPK: Ada Belasan Ribu Pokir

Menurut Khofifah, yang bermasalah bukan soal hibahnya karena semua sudah ada regulasi. Yang menjadi rancu, antara penerima hibah dan yang menjadi tersangka adalah orang yang berbeda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: