Kampanye Kotak Kosong Tidak Dilarang, KPU Surabaya: Itu Hak Demokrasi

Kampanye Kotak Kosong Tidak Dilarang, KPU Surabaya: Itu Hak Demokrasi

Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Subairi.-Vincentius Andito Dwijaya Bhakti-Harian Disway -

"Yang kami atur regulasinya di pasangan calon. Jadi tidak ada kemudian kami mengatur kampanye kolom kosong, tidak ada" imbuhnya.

BACA JUGA:Masyarakat Surabaya Tolak Calon Tunggal: Gerakan Coblos Kotak Kosong Bergerak

BACA JUGA:MAKI Siap Kampanyekan, Er-Ji Siap-Siap Lawan Kotak Kosong

Oleh karena itu, KPU Kota Surabaya tidak melarang masyarakat untuk beraspirasi. Sekali pun aspirasi itu adalah kampanye kotak kosong.

"Silakan, itu hak demokrasi mereka. Kita tidak bisa melarang," tandas Subairi.


Komisioner KPU Kota Surabaya Subairi saat menemui masa aksi Forum Bumbung Kosong di kantor KPU Kota Surabaya, Rabu, 18 September 2024.-Vincentius Andito Dwijaya Bhakti-Harian Disway -

Sebagaimana diketahui, kehadiran kotak kosong akan mewarnai pelaksanaan pilkada 2024. KPU RI menyatakan ada 41 daerah yang memiliki pasangan calon tunggal.

Di Jawa Timur khususnya, ada 5 daerah yang menyuguhkan calon tunggal dan didominasi oleh pasangan petahana. Yakni Trenggalek, Ngawi, Gresik, Kota Pasuruan, dan Kota Surabaya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: