Dua Warga Surabaya Gugat Aturan Menang Paslon Tunggal ke MK, Simak Isi Gugatannya!
Belasan massa menggelar aksi di depan Kantor KPU Kota Surabaya untuk menanyakan keabsahan kotak kosong di Pilkada.-Vincentius Andito Dwijaya Bhakti-Harian Disway -
Pasangan calon hanya perlu mengumpulkan 50 persen plus satu suara sah untuk menang. Mereka tidak perlu bersusah payah mencari suara dari seluruh pemilih DPT.
"Karena apabila banyak pemilih yang tidak hadir di TPS akan sangat memudahkan kemenangannya," tambahnya.
Aksi bertajuk Gerakan Coblos Kotak Kosong Surabaya yang diikuti oleh puluhan massa di depan Gedung DPRD Kota Surabaya, Selasa, 17 September 2024.-Vincentius Andito Dwijaya Bhakti-Harian Disway -
Kemudian di pasal 54D Ayat (2), poin yang digugat oleh pemohon adalah paslon tunggal yang kalah diperbolehkan mencalonkan lagi di pemilihan berikutnya.
"Padahal sudah jelas sekali mereka tidak terpilih dan artinya mereka tidak dikehendaki rakyat. Kami ingin calon yang kalah dilarang mencalonkan lagi di pemilihan berikutnya," tandas Edward. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: