Dua Warga Surabaya Gugat Aturan Menang Paslon Tunggal ke MK, Simak Isi Gugatannya!

Dua Warga Surabaya Gugat Aturan Menang Paslon Tunggal ke MK, Simak Isi Gugatannya!

Belasan massa menggelar aksi di depan Kantor KPU Kota Surabaya untuk menanyakan keabsahan kotak kosong di Pilkada.-Vincentius Andito Dwijaya Bhakti-Harian Disway -

BACA JUGA:Masyarakat Surabaya Tolak Calon Tunggal: Gerakan Coblos Kotak Kosong Bergerak

Ia berharap kemenangan calon 50 persen plus 1 bukan dihitung berdasarkan surat suara sah, melainkan berdasarkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT).

"Sehingga bagi pemilih yang tidak datang ke TPS, tidak mencoblos, kemudian golput, itu dianggap memilih kotak kosong," ujarnya kepada Harian Disway, Rabu, 18 September 2024.

Apalagi, regulasi yang dikeluarkan oleh KPU RI lebih berfokus pada aktivitas pasangan calon. Hal tersebut merugikan posisi kotak kosong.

Kotak kosong tidak memiliki jadwal kampanye, sosok di balik kotak kosong tidak jelas, dan tidak adanya saksi yang mewakili kotak kosong saat perhitungan suara di TPS.

"Makanya itu (kotak kosong, Red) rentan untuk kalah dalam kontestasi. Apalagi kalau hitungan kemenangannya berdasarkan surat suara sah," ujar Taufik Monyong.

BACA JUGA:MAKI Siap Kampanyekan, Er-Ji Siap-Siap Lawan Kotak Kosong

BACA JUGA:Pilkada Akan Diulang Jika Kotak Kosong Menang, Termasuk Surabaya

Ia menekankan bahwa gugatan judicial review ke MK adalah atas nama pribadi pemohon. Bukan didasari oleh kepentingan pihak mana pun.

Di tengah situasi demokrasi Surabaya yang sedang carut marut, Taufik berharap gugatannya bisa dimaknai sebagai sebuah gerakan moral menjaga marwah demokrasi.

"Partai politik tidak punya kader untuk menjadi pemimpin yang kredibel dan punya kapabilitas baik. Atau memang masyarakat Surabaya sudah apatis atau bagaimana," ucapnya.

Di sisi lain, kuasa hukum Edward Dewaruci menerangkan, ketentuan dalam Pasal 54D Ayat (1) UU Pilkada merupakan potret buram sistem demokrasi di tanah air.

BACA JUGA:5 Daerah Jatim Usung Paslon Tunggal, Pilkada Diulang Tahun Depan Bila Kotak Kosong Menang

BACA JUGA:Banyak Kotak Kosong, KPU Malah Ingin 16 Persen Golput Hilang

"Betapa mudahnya menjadi kepala daerah karena satu pasangan calon. Perhitungannya mudah sekali (kotak kosong, Red) dikalahkan," ujar Edward.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: