Dua Warga Surabaya Gugat Aturan Menang Paslon Tunggal ke MK, Simak Isi Gugatannya!
Belasan massa menggelar aksi di depan Kantor KPU Kota Surabaya untuk menanyakan keabsahan kotak kosong di Pilkada.-Vincentius Andito Dwijaya Bhakti-Harian Disway -
SURABAYA, HARIAN DISWAY - Dua Warga Kota Surabaya menggugat aturan menang paslon tunggal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka adalah M. Taufik Hidayat dan Doni Istyanto Hari Mahdi. Gugatan itu secara resmi diajukan oleh kedua pemohon pada Jumat, 13 September 2024.
Melalui kuasa hukumnya, Edward Dewaruci, gugatan berisi 17 halaman tersebut telah diterima oleh MK. Adapun tanda terima pemohon bernomor l : 121/PAN.ONLINE/2024.
Taufik Monyong saat berorasi di aksi tolak ruu pilkada pada akhir bulan Agustus 2024.-Mohammad Nurwahyudi-Harian Disway -
BACA JUGA:Kampanye Kotak Kosong Tidak Dilarang, KPU Surabaya: Itu Hak Demokrasi
BACA JUGA:Masyarakat Surabaya Pertanyakan Keabsahan Kotak Kosong di Pilkada
Taufik Monyong, sapaan karib M. Taufik Hidayat mengatakan, ada beberapa hal yang diajukan dalam permohonan ke MK.
Salah satunya, judicial review terhadap Pasal 54D ayat (1) dan ayat (2) undang-undang nomor 10 tahun 2016 (UU Pilkada). Berikut bunyinya:
Pasal 54D Ayat (1):
KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan pasangan calon terpilih pada Pemilihan 1 (satu) pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54C, jika mendapatkan suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari suara sah.
Pasal 54D Ayat (2):
Jika perolehan suara pasangan calon kurang dari sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pasangan calon yang kalah dalam Pemilihan boleh mencalonkan lagi dalam Pemilihan berikutnya.
Melalui gugatan ini, Taufik Monyong berharap MK bisa mengoreksi aturan pemenangan calon tunggal sebagaimana tertuang dalam Pasal 54D Ayat (1) UU Pilkada.
BACA JUGA:Ajakan Pilih Kotak Kosong Terjadi di Surabaya, Kekecewaan Warga Pada Calon Tunggal
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: