Link dan Cara Daftar KPPS Pilkada 2024
Link dan cara daftar KPPS Pilkada 2024. --RBTV.disway
BACA JUGA:Tangkal Hoax Pilkada, Mafindo Gelar Sosialisasi di Untag Surabaya
BACA JUGA:Pilkada Akan Diulang Jika Kotak Kosong Menang, Termasuk Surabaya
Catat, ini tugas dan gaji KPPS Pilkada 2024. --RBTV.disway
Syarat Anggota KPPS Pilkada 2024
- Pendaftar wajib merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
- Berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun pada saat hari pemungutan suara Pilkada 2024. Usia ini menjadi pertimbangan penting dalam menentukan kelayakan pendaftar.
- Minimal berpendidikan SMA atau setara.
- Wajib setia pada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Bhinneka Tunggal Ika, serta cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
BACA JUGA:5 Daerah Jatim Usung Paslon Tunggal, Pilkada Diulang Tahun Depan Bila Kotak Kosong Menang
BACA JUGA:Kotak Kosong Marak di Pilkada 2024, Jokowi: Kenyataan Demokrasinya Seperti Itu
- Pendaftar harus memiliki integritas yang tinggi, jujur, adil, serta karakter yang kuat.
- Tidak menjadi anggota partai politik. Jika pernah tergabung, harus sudah keluar dari partai politik minimal 5 tahun, yang dibuktikan dengan surat keterangan resmi dari pengurus partai.
- Pendaftar harus tinggal di wilayah kerja PPK, PPS, atau KPPS sesuai dengan area tempat pendaftaran dilakukan.
- Memiliki tubuh yang sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Tidak pernah dijatuhi hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap untuk tindak pidana dengan ancaman 5 tahun penjara atau lebih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: kpu