Mantan Kades Trucuk Jadi Tersangka Pengemplang Pajak, DJP Jatim II Serahkan ke Kejari Bojonegoro
Mantan kepala Desa Trucuk berinisial DPA (kaos hitam) saat diserahkan oleh DJP Jatim II ke Kejari Bojonegoro pada Rabu, 19 September 2024.-Humas DJP Jatim II-
Mereka terancam pidana penjara antara 6 bulan hingga 6 tahun, serta denda minimal 2 kali hingga maksimal 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak dibayar.
BACA JUGA:Kriteria Bangun Rumah yang Terkena Pajak 2,4 Persen, Apa Saja?
Kepala Kanwil DJP Jatim II Agustin Vita Avantin menyampaikan apresiasinya kepada aparat penegak hukum dari Polda Jawa Timur, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan Kejaksaan Negeri Bojonegoro yang telah mendukung proses penyerahan tersangka ini.
“Keberhasilan ini menunjukkan keseriusan DJP dalam menegakkan hukum perpajakan,” ujar Vita.
Kanwil DJP Jawa Timur II berharap persidangan dapat segera digelar dan putusan hakim yang seadil-adilnya dapat tercapai, baik bagi tersangka maupun negara.
BACA JUGA:Jawa Timur Raih Penerimaan Pajak Rp 67,85 Triliun, Didukung Pertumbuhan Ekonomi 4,98 Persen
Penindakan terhadap kasus DPA dan DA ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum perpajakan yang diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku dan memperingatkan wajib pajak lainnya untuk tidak melanggar aturan perpajakan.
Wajib pajak diimbau untuk selalu menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak mereka dengan benar, lengkap, dan jelas demi mewujudkan Indonesia yang maju.
DJP mengedepankan asas ultimum remedium—pemidanaan adalah langkah terakhir setelah upaya administratif ditempuh. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: