Tak Lagi Pakai Keputusan KPU, Pelantikan Prabowo-Gibran Bakal Gunakan Ketetapan MPR

 Tak Lagi Pakai Keputusan KPU, Pelantikan Prabowo-Gibran Bakal Gunakan Ketetapan MPR

Ucapkan Selamat Kepada Prabowo-Gibran, Bamsoet Harap Kesinambungan Pembangunan-Tangkapan Layar/YouTube-

HARIAN DISWAY - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Indonesia mengumumkan langkah baru dalam proses pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Yakni tak lagi menggunakan keputusan KPU dan berita acara MPR seperti presiden dan wakil presiden sebelumnya, tetapi kini diubah hanya menggunakan ketetapan MPR (TAP MPR).

Ketua MPR RI Bambang Soetyono alias Bamsoet menegaskan bahwa keputusan itu sesuai dengan pasal 120 ayat (3), yang menyebutkan pelantikan presiden dan wakil preisden harus ditetapkan dengan Ketetapan MPR.

Ketentuan tersebut juga mengacu pada Pasal 3 ayat (2) UUD 1945, yang memberikan wewenang kepada MPR untuk melantik presiden dan wakil presiden.

BACA JUGA:Presiden Soekarno dan Pencabutan TAP MPRS: Langkah Menuju Pelurusan Sejarah

BACA JUGA:Megawati dan Keluarga Berkunjung ke Senayan, Terima Pencabutan TAP MPR Soal Bung Karno Pro PKI

"Keberadaaan ketetapan MPR tentang pelantikan ini tertuang dalam perubahan Tata Tertib MPR, yakni pada pasal 120 ayat 3 yang berbunyi: Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden ditetapkan dengan Ketetapan MPR," ujar Bamsoet dalam keterangan resminya dikutip Rabu, 25 September 2024.

Bamsoet juga menjelaskan bahwa Tap MPR ini bersifat beschikking dan administratif, yang bertujuan untuk menindaklanjuti keputusan KPU mengenai penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang memperoleh suara terbanyak. Hal itu sesuai dengan wewenang MPR yang sudah diatur di Pasal 3 ayat (2) UUD NRI 1945. 

Sidang Paripurna yang akan menjadi momen pengambilan sumpah jabatan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden akan dilaksanakan pada tanggal 20 Oktober 2024 mendatang.

BACA JUGA:Jokowi Dukung Kabinet Zaken Pemerintahan Prabowo-Gibran

BACA JUGA:Jokowi Rencanakan Reshuffle Kabinet Terakhir sebelum Lengser

Mereka akan menggantikan kepemimpinan Joko Widodo dan Ma'aruf Amin yang masa jabatannya akan berakhir sebentar lagi.

Sebelum pelantikan presiden dan wakil presiden, MPR akan melaksanakan Sidang Paripurna untuk melantik anggota MPR yang baru dari hasil pemilu 2024 pada tanggal 1 Oktober.

Sidang itu akan berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dengan jumlah anggota MPR 2024-2029 yang jumlahnya dipastikan bertambah dibandingkan periode sebelumnya, yakni mencapai 711 orang.

BACA JUGA:Prabowo Makan Siang dan Ngopi Bareng SBY di Kertanegara

BACA JUGA:Prabowo Ingin Perjuangkan Keadilan Ekonomi, Bukan Kapitalisme

Dalam kesempatan yang sama, Bamsoet juga menyampaikan bahwa MPR akan membentuk sebuah Mahkamah Kehormatan MPR yang bersifat ad hoc. Lembaga tersebut dibentuk untuk menjaga kehormatan serta keluhuran martabat MPR sebagai lembaga tertinggi di Indonesia.

Bamsoet menjelaskan pentingnya Mahkamah Kehormatan MPR, mengingat meskipun anggota MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD, MPR memiliki kewenangan, fungsi, dan tugas yang berbeda.

"Apabila ada pengaduan terkait dengan kewenangan, fungsi dan tugas sebagai anggota MPR, harus diselesaikan oleh Mahkamah Kehormatan MPR. Bukan oleh lembaga lain, baik MKD DPR atau Badan Kehormatan DPR," tegas Bamsoet.

*) Mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, program MBKM magang Harian Disway

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: