Pilkada 2024 Bakal Pakai Sirekap, DPR: Jangan Sampai Jadi Alat Ganggu

Pilkada 2024 Bakal Pakai Sirekap, DPR: Jangan Sampai Jadi Alat Ganggu

Rapat dengar pendapat (RDP), Anggota DPR mewanti-wanti Sirekap berjalan lancar pada Pilgub 2024-Instagram @kpu_ri-

HARIAN DISWAY - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi ll DPR menyepakati penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pada Pilkada serentak 2024. 

Publik dapat memantau secara langsung hasil rekapitulasi suara Pilkada melalui website yang disediakan KPU.

Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan bahwa Sirekap telah dipersiapkan lebih baik operasionalnya ketimbang Pemilu 2024 lalu.

BACA JUGA:Dalil Sirekap Ganjar-Mahfud Ditolak MK karena Hanya Alat Bantu Transparansi

BACA JUGA:Suara PSI Menggelembung di Sirekap, KPU Salahkan OCR Tidak Akurat

“Sirekap akan digunakan kembali. Dan pada kesempatan ini kami sampaikan, kami bersama pengembang sudah melakukan perbaikan yang signifikan dari sistem komputasi,” ujar Idham pada rapat bersama Komisi ll DPR di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu, 25 September 2024.

Namun, pada rapat dengar pendapat (RDP), Anggota Komisi ll DPR Fraksi Demokrat Reza Oktoberia mewanti-wanti agar Sirekap tidak menjadi alat ganggu berjalannya pesta demokrasi lima tahunan ini.

“Di sini saya sedikit pendalaman terkait Sirekap, sepakat Sirekap ini alat bantu, jangan sampai menjadi alat ganggu. Transparansi pengumuman hasil penghitungan rekapitulasi, itulah makanya dibuat Sirekap,” ujar Rezka.

BACA JUGA:PDI Perjuangan Kembali Kritiki KPU Soal Sirekap

BACA JUGA:Roy Suryo Bongkar Kejanggalan Sirekap KPU: Pelanggaran TSM, Peretasan, hingga Pemindahan Server Diam-diam

Rezka menegaskan, bahwa penggunaan Sirekap di pemilu pada Febuari 2024 lalu banyak menimbulkan sorotan publik terkait operasionalnya yang bersmasalah.

Sirekap hal yang sangat banyak diatensi saat pemilu Februari 2024. Jika memang KPU mau menggunakan kembali, kata Rezka, tentu harus ada kemajuan dan perubahan untuk jadi lebih baik.

Namun, jika tidak adanya perubahan dan kemajuan maka Sirekap tidak diperlukan. “Jangan sampai Sirekap ini membuat kegaduhan di pilkada serentak 2024,” sambung Rezka.

BACA JUGA:Tolak Sirekap, PDI Perjuangan Desak Penghitungan Suara Manual dan Audit Forensik KPU

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: