MA Cabut Vonis Bebas Ronald Tannur Oleh Tiga PN yang Diduga Menerima Suap

MA Cabut Vonis Bebas Ronald Tannur Oleh Tiga PN yang Diduga Menerima Suap

MA batalkan vonis bebas Ronald Tannur, pada 23 Oktober 2024. -Istimewa-

HARIAN DISWAY - Mahkamah Agung (MA) memutuskan membatalkan putusan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur atas dugaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti. "Kabul Kasasi Penuntut Umum Batal Judex Facti," demikian isi amar putusan.

Itu dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Rabu, 23 Oktober 2024. MA telah menerima dan memproses permohonan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum terkait putusan bebas Ronald dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Dini Sera oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

MA menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap Gregorius Ronald Tannur terkait kasus penghilangan nyawa Dini Sera Afriyanti. Tercantum dalam putusan perkara dengan nomor 1466/K/Pid/2024 yang dipimpin oleh ketua majelis Soesilo.

BACA JUGA: 3 Hakim PN Surabaya Kena OTT Kejagung, Buntut Putusan Bebas Ronald Tannur

BACA JUGA: Nasib Hakim Kasus Ronald Tannur

Selain itu bersama dua anggota majelis, Anilai Mardhiah dan Sutarjo. Sebelumnya, sidang putusan kasus dugaan pembunuhan Dini dengan terdakwa Ronald digelar di PN Surabaya pada Rabu, 24 Juli 2024.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Erintuah Damanik, dengan anggota Mangapul dan Heru Hanindyo, memvonis bebas Ronald Tannur. Hakim menyatakan bahwa Tannur tidak terbukti melakukan pembunuhan, seperti yang didakwakan jaksa.

Menurut hakim, penyebab kematian Dini adalah penyakit lain yang diperburuk oleh konsumsi alkohol. Bukan karena kekerasan yang dilakukan Ronald. Dalam putusan tersebut, ia dibebaskan dari dakwaan pembunuhan dan tuntutan hukuman 12 tahun penjara.

BACA JUGA: Putusan Bebas Ronald Tannur, KY Siap Periksa Hakim PN Surabaya 

BACA JUGA: Peradi Ajukan Amicus Curiae Pada Putusan Ronald Tannur 

Serta bebas dari kewajiban membayar restitusi sebesar Rp 263,6 juta subsider 6 bulan kurungan yang dituntut oleh jaksa. Namun, setelah putusan ini, ketiga hakim, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, ditangkap oleh Kejaksaan Agung.

Karena diduga menerima suap terkait kasus tersebut. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap di Jawa Timur, kemudian dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT). (*)

*) Mahasiswa Magang prodi Komunikasi dan Penyiaran Islam UIN Satu Tulungagung di Harian Disway

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: