Terbongkar! Kejagung Sita Uang Miliaran Bukti Suap 3 Hakim PN Surabaya di Kasus Ronald Tannur
Uang miliaran dalam rupiah, yen, dolar AS hingga singapura yang disita tim penyidik Kejagung dari apartemen dan rumah 3 hakim PN Surabaya yang memvonis bebas terdakwa Ronald Tannur.-Istimewa-
BACA JUGA:Nasib Hakim Kasus Ronald Tannur
Di lokasi Apartemen oknum pengacara LR di Tower Palem Apartemen Eksekutif Menteng, Jakarta Pusat:
● Uang tunai dalam berbagai pecahan rupiah dan mata uang asing yang jika dikonversikan ke dalam rupiah diperkirakan sejumlah Rp2.126.000.000;
● Dokumen terkait dengan bukti penukaran valas;
● Catatan pemberian uang kepada pihak- pihak terkait; dan
● Barang bukti elektronik berupa Handphone.
BACA JUGA:3 Hakim PN Surabaya Kena OTT Kejagung, Buntut Putusan Bebas Ronald Tannur
Di lokasi Apartemen oknum Ketua Hakim Erintuah Damanik di Apartemen Gunawangsa Tidar, Surabaya:
● Uang tunai Rp97.500.000;
● Uang tunai SGD 32.000;
● Uang tunai Ringgit Malaysia 35.992, 25 sen; dan
● Sejumlah barang bukti eletronik
BACA JUGA:Nasib Hakim Kasus Ronald Tannur
Di lokasi rumah oknum Ketua Hakim Erintuah Damanik di Perumahan BSB Mijen, Semarang:
● Uang tunai USD 6.000;
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: