Kejagung Tangkap Tiga Hakim Kasus Ronald Tannur, Mahfud MD: Periksa Ketua PN Surabaya!

Kejagung Tangkap Tiga Hakim Kasus Ronald Tannur, Mahfud MD: Periksa Ketua PN Surabaya!

Erintuah Damanik saat datang ke Kejati Jatim, Rabu 23 Oktober 2024-Michael Fredy Yacob-

HARIAN DISWAY - Pengungkapan perkara suap yang melibatkan tiga hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas kasus pembunuhan oleh Gregorius Ronald Tannur mendapatkan apresiasi dari sejumlah pihak. Termasuk mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.

Mahfud mengapresiasi Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga hakim PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo.

Mahfud MD meminta agar kasus ini tidak berhenti sampai di tiga majelis hakim saja. Ia dengan tegas meminta Kejagung seharusnya memeriksa Ketua PN Surabaya Dadi Rachmadi.

Menurutnya hal itu perlu dilakukan. Karena, Dadi pernah membela tiga hakim anggotanya yang memberikan putusan bebas kepada Ronald Tannur.

BACA JUGA: MA Berhentikan Sementara 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

"Waktu itu Ketua PN Surabaya juga membela mati-matian. Mereka menyatakan bahwa putusan atas Tannur itu sudah benar," kata Mahfud di akun sosial medianya, Kamis 24 Oktober 2024.

"Bahkan Dadi menyebut bahwa ketua majelis hakim tersebut sebagai patriotik. Karena pernah menghukum mati seorang isteri hakim yang membunuh suaminya," katanya lagi.

Pria yang menjadi calon wakil presiden di Pilpres 2024 itu turut menyoroti pembebasan Gregorius Ronald Tannur.

BACA JUGA: 3 Hakim PN Surabaya Kena OTT Kejagung, Buntut Putusan Bebas Ronald Tannur

"Waktu itu masyarakat curiga bahwa hakim bermain suap di ruang gelap. Sebab bukti yang diajukan jaksa sudah kuat. Tapi majelis hakim berlindung di bawah kebebasan dan keyakinan hakim untuk memutus Ronald Tannur dibebaskan. KY turun tangan memeriksa, Kejaksaan terus menyelidiki sampai OTT," bebernya.

Diketahui, Ronald Tannur divonis bebas oleh PN Surabaya dalam kasus pembunuhan kekasihnya Dini Sera pada Juli 2024.

Saat itu, majelis hakim menyatakan Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti melakukan pembunuhan sebagaimana didakwakan oleh jaksa. 

Hakim kemudian membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan serta tuntutan hukuman 12 tahun penjara serta restitusi Rp 263,6 juta subsider 6 bulan kurungan yang dituntut oleh jaksa.

Keputusan vonis itu langsung jadi sorotan publik, sehingga membuat KY lakukan pemeriksaan. Akhirnya, ketiga hakim yang menangani perkara tersebut ditangkap oleh Kejaksaan Agung karena diduga menerima suap.(Michael Fredy Yacob)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: