Borok Kasus Suap di Balik Vonis Bebas Tannur, Rp 920 Miliar hingga 51 Kg Emas

Borok Kasus Suap di Balik Vonis Bebas Tannur, Rp 920 Miliar hingga 51 Kg Emas

Kejagung Sita Duit Hampir 1 Triliun hingga 51 Kg Emas di Rumah Zarof Zicar Terkait Kasus Suap Ronald Tannur-Dok. Kejagung-

HARIAN DISWAY - Tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur kembali bertambah. Setelah menetapkan tersangka kepada tiga hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan seorang pengacara, kali ini mantan pejabat Mahkamah Agung (MA).

Ia adalah Zarof Ricar. Mantan kepala Pusdiklat MA itu sudah jadi tersangka. Ditangkap di Bali.

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) pun sudah menggeledah beberapa rumah milik Zarof Ricar di Jakarta.

BACA JUGA:Kejaksaan Agung Sita Rp 920 Miliar dan Emas dari Mantan Pejabat MA Terkait Kasus Suap Ronald Tannur

Dari pemeriksaan tersebut, penyidik mengamankan uang tunai dari beberapa negara. Totalnya Rp 920 miliar lebih. Serta emas Antam dengan total 51 kilogram. Plus catatan transaksi keuangan kepada ketiga hakim PN Surabaya.


Ketut Sumedana selaku Kajati Bali: Mantan pejabat MA berinisial terseret kasus suap Ronald Tannur dan telah diamankan oleh Kejagung.-dok disway-

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan, semua barang bukti itu diduga merupakan hasil suap dan gratifikasi sejumlah perkara. Termasuk perkara terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Ia menjelaskan, tersangka Lisa Rahmat, penasihat hukum Ronald Tannur mencoba menyuap hakim di MA melalui Zarof Ricar senilai Rp 5 miliar. Uang itu diduga dipakai untuk meloloskan kasus Ronald Tannur di tingkat kasasi. 

BACA JUGA:Tiga Hakim Masih Diperiksa di Kejati Jatim, Pengacara Korban Minta Keluarga Ronald Tannur Juga Diseret

“Ternyata uang itu masih di amplop di rumah ZR. Dalam kasus ini terjadi permufakatan jahat untuk menyuap hakim supaya perkaranya bebas,” katanya dalam rilis yang dilakukan di kantor Kejagung, Jumat 25 Oktober 2024.

Zarof juga telah bersepakat dengan Lisa untuk mengurus kasus tersebut di tingkat banding Kasasi.

Bahkan, pria kelahiran 16 Januari 1962 itu sudah membangun komunikasi dengan tiga hakim di PN Surabaya. Yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

BACA JUGA:Tiga Hakim Kasus Ronald Tannur Terjerat Dugaan Suap, Diberhentikan Sementara oleh MA

Zarof pun akan ditahan selama 20 hari. Sedangkan Lisa Rahmat masih ditahan dalam penyidikan kasus suap terhadap tiga hakim tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: