Kasus KDRT Janggal Ivan Setyawan, Saksi Ahli Temukan Kejanggalan Pemeriksaan Psikologi

Kasus KDRT Janggal Ivan Setyawan, Saksi Ahli Temukan Kejanggalan Pemeriksaan Psikologi

(Dari kanan) Yusuf Andriana selaku pengacara Ivan Setyawan, Sayekti Pribadiningtyas saksi ahli, Ivan Setyawan dan Luci tim pengacara Cak Sholeh berfoto bersama usai sidang digelar, Rabu 30 Oktober 2024 di Pengadilan Negeri Kelas 1 Malang-Jelita Sondang/Harian Disway-Jelita Sondang/Harian Disway

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: