MK Putuskan Kerja 6 Hari Seminggu Dengan Libur Sehari Bertentangan Dengan UUD 1945
Ilustrasi Pekerja Buruh di Pabrik.-ist-
HARIAN DISWAY - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan buruh dalam uji materi Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), termasuk mengenai kerja enam hari dalam seminggu.
Adapun ketentuan mengenai libur satu hari dalam seminggu tercantum dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b Pasal 81 angka 25 pada Lampiran UU Ciptaker.
Namun, aturan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Dalam putusan, majelis hakim menyatakan bahwa Pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
BACA JUGA:Mahfud MD Ungkap Kebiasaan Pejabat RI Senang Kunker Luar Negeri: KBRI Sampai Capek
BACA JUGA:Hari Pangan Sedunia 16 Oktober: Memantau Perkembangan Food Estate dan UU Ciptaker di Indonesia
"Istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'atau dua hari untuk lima hari kerja dalam satu minggu'," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan pada kamis, 31 Oktober 2024.
MK mengubah bunyi pasal mengenai libur para pekerja menjadi dua hari dalam seminggu.
"Sepanjang tidak dimaknai mencakup frasa, 'atau 2 dua hari untuk lima hari kerja dalam satu minggu'," bunyi putusan MK.
Melalui sidang tersebut, MK mengabulkan pengujian konstitusional terhadap 21 norma dalam UU Cipta Kerja yang diajukan oleh Partai Buruh.
BACA JUGA:Gunawan Sadbor Ditetapkan Jadi Tersangka Promosi Judi Online
BACA JUGA:Prabowo Ingin Pemerintahan Bersih, Minta Menteri Tak Sering ke Luar Negeri
Sementara itu, satu pasal yang dimohonkan tidak dapat diterima, dan permohonan lainnya ditolak karena dianggap tidak memiliki dasar hukum yang cukup.
Sebelumnya, para pemohon mengajukan 71 poin petitum yang terdiri dari tujuh klaster dalil, yakni dalil mengenai penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), pekerja alih daya (outsourcing), cuti, upah dan minimum upah, pemutusan hubungan kerja (PHK), uang pesangon (UP), uang penggantian hak upah (UPH), dan uang penghargaan masa kerja (UPMK).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: