Budi Arie Setiadi Dibela Projo di Kasus Judol
Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) yang kini menjabat Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi mendukung pemberantasan judi online.--Anisha Aprilia
Pernyataan Prabowo itu tegas. Tanda-tanda bahwa Prabowo bakal terus menugaskan Polri untuk mengusut tuntas kasus pegawai Komdigi yang jadi beking judol tersebut. Pada akhirnya, kasus itu akan bermuara ke Budi Arie Setiadi yang pada saat kasus terjadi, Budi Arie menjabat Menkominfo.
Budi Arie menjabat Menkominfo menggantikan Menkominfo Johnny G. Plate. Johnny kini terpidana. Ia sudah divonis hukuman 15 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan menara base transceiver station (BTS) 4G.
Dari kasus Johnny kelihatan, negeri Indonesia benar-benar dirusak penyelenggara negara. Kalau mereka tidak korupsi, ya jadi beking bandar judol. Apa pun bisa dicuri. Intinya, para penyelenggara negara ini meraup duit negara sebanyak-banyaknya untuk diri mereka sendiri.
Mundur sedikit, kasus beking judol itu terungkap setelah polisi menyelidiki situs judol bernama Sultan Menang.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan mengatakan, saat itu penyelidikan berkembang. Terungkaplah kantor Satelit, tempat kerja pegawai Komdigi di kawasan Galaxy, Kota Bekasi. Sebelumnya, kantor tersebut berlokasi di kawasan Tomang, Jakarta Barat, tapi kemudian berpindah ke Bekasi.
Wira: ”Kantor Satelit dikelola tiga tersangka utama, yakni AK, AJ, dan A. Total ada 12 karyawan yang bekerja di sana. Perinciannya, 8 orang bekerja sebagai operator dan 4 orang lainnya sebagai admin. Mereka itulah tersangka beking judi online.”
Modusnya diungkap Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana kepada wartawan, Kamis, 7 November 2024, begini:
Para tersangka pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melakukan cara licik supaya transaksinya tak terlacak PPATK. Salah satunya adalah menyembunyikan nomor rekening kelompok mereka.
Ivan: ”Oknum-oknum Komdigi yang ditangkap polisi itu selama ini ternyata mencoba menyesatkan kami (PPATK) dengan menyembunyikan nomor-nomor rekening kelompok mereka dan mengirimkan nomor-nomor rekening lainnya untuk kami tindak. Ternyata itu sebagai pengecoh.”
Uang dari bandar judi kepada para tersangka disetor dalam bentuk cash ataupun transfer melalui money changer. Hal tersebut memutus jejak transaksi.
Ivan: ”Bahwa pembayaran secara tunai, baik dalam bentuk valas maupun rupiah, benar merupakan salah satu modus pencucian uang untuk memutus jejak transaksi para pelaku.”
Maka, lengkaplah liku-liku kasus aparatur pemerintah (Komdigi) menjadi beking bandar judol. Kini kita tunggu perkembangan kasusnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: