MKEK IDI Larang Dokter Jadi Influencer untuk Promosikan Produk Kesehatan

MKEK IDI Larang Dokter Jadi Influencer untuk Promosikan Produk Kesehatan

Kanan, foto Ketua Majlis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI) Dr. Djoko Widyarto, DS, DHM, MHKes-Antara-

HARIAN DISWAY- Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI) mengumumkan larangan bagi Dokter untuk mempromosikan produk perawatan kulit di media sosial.

Ketua MKEK IDI Djoko Widyarto mengungkapkan bahwa tindakan tersebut melanggar kode etik kedokteran, sebagaimana diatur dalam fatwa MKEK.

"Ada dua fatwa MKEK, Nomor 20 dan 29, itu sudah ditempuh dokter tidak boleh mempromosikan produk tertentu, kecuali iklan layanan masyarakat," kata Djoko di Jakarta, Sabtu, 16 November 2024 dilansir dari Antara.  

Djoko mengungkapkan jika seorang dokter ingin melakukan promosi terhadap sebuah produk kesehatan, maka itu harus dilakukan tanpa gelar juga identitas dokternya. 

BACA JUGA:25 Link Twibbon Hari Dokter Nasional 2024, Menarik Dibagikan di Media Sosial

"Kalau dia berpromosi, dia tidak boleh menggunakan gelar dokter, harus ditanggalkan, tidak boleh identitas dokter dipakai untuk promosi," Djoko menambahkan.

Djoko menegaskan bahwa profesi dokter tidak seharusnya digunakan untuk mempromosikan produk yang diklaim dapat menyembuhkan penyakit, meningkatkan kesehatan konsumen, atau menambah kecantikan pengguna. 

Karena menurutnya, tidak ada produk kesehatan yang bisa terbukti ampuh hingga 100 persen. 

Djoko mengingatkan bahwa ilmu kedokteran berlandaskan pada bukti ilmiah. Oleh karena itu, setiap informasi yang disampaikan dokter terkait produk harus sesuai dengan fakta dan hasil riset yang valid.

"Jadi kalau pemberitaan berlebihan, tidak sesuai fakta, itu yang harus kita tekankan bahwa ini tidak benar dan tidak boleh," katanya.

BACA JUGA:Serba-serbi Hari Dokter Nasional 24 Oktober: Sejarah, Tujuan, Tema dan Logo Peringatan 2024

Namun, dokter masih boleh melakukan promosi jika berkenaan dengan layanan masyarakat atau perubahan perilaku hidup sehat. 

Ia juga mengutip Deklarasi Helsinki dari World Medical Association (WMA), disebutkan bahwa penelitian medis yang melibatkan manusia harus didasarkan pada bukti yang dapat dipercaya.

Djoko menjelaskan jika dokter hanya boleh memperkenalkan produk kesehatan yang telah terbukti secara medis, direkomendasikan oleh para ahli, didokumentasikan di jurnal ilmiah, dan diterima oleh masyarakat ilmiah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: