Kasasi Ditolak, Hasbi Hasan Resmi Jalani Hukuman 6 Tahun Penjara

Kasasi Ditolak, Hasbi Hasan Resmi Jalani Hukuman 6 Tahun Penjara

Sekretaris Mahkamah Agung Nonaktif Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara dalam kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung, Rabu 3 April 2024-Fandi Permana-

HARIAN DISWAY - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh terdakwa kasus suap dan gratifikasi, Hasbi Hasan. Dengan demikian, vonis enam tahun penjara terhadap Sekretaris MA nonaktif tersebut kini memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Tolak kasasi terdakwa," demikian keterangan di laman Kepaniteraan MA pada Kamis, 5 Desember 2024.

BACA JUGA:Kasus Ditutup! MA Nyatakan Tak Ada Bukti Pelanggaran Etik Hakim Dalam Sidang Kasasi Ronald Tannur

Perkara ini tercatat dengan nomor: 7143 K/PID.SUS/2024 dan diperiksa oleh Ketua Majelis Kasasi Desnayeti bersama hakim anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Yohanes Priyana, dengan Panitera Pengganti Diah Rahmawati.

Putusan dibacakan pada Selasa, 3 Desember 2024.

MA juga menolak kasasi yang diajukan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak puas dengan vonis enam tahun penjara tersebut.

BACA JUGA:Kejari Surabaya Resmi Daftarkan Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur

"Status: Perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis," demikian keterangan lebih lanjut.

Hingga kini, salinan putusan lengkap belum diunggah oleh MA.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menguatkan hukuman yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

BACA JUGA:Mantan Bupati Langkat Bebas di Kasus TPPO, Komnas HAM Dukung Kejaksaan Kasasi

Hasbi yang juga sekretaris MA nonaktif ini divonis enam tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 3.880.844.400 subsider satu tahun penjara.

Putusan ini tercatat dalam perkara nomor: 23/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI dan diadili oleh ketua majelis banding Teguh Harianto bersama hakim anggota Brhotma Maya Marbun dan Gatut Sulistyo, dengan Panitera Pengganti Budiarto.

Putusan dibacakan pada Kamis, 20 Juni 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: