Klaim Ajaib Iklan, Fakta atau Tipu Daya?

Klaim Ajaib Iklan, Fakta atau Tipu Daya?

FENOMENA overclaim itu menimbulkan tantangan etika yang signifikan, terutama terkait kebebasan berbicara. -Salman Muhiddin-Harian Disway-

DI era digital yang terus berkembang, perusahaan memiliki kesempatan besar untuk menjangkau konsumen dengan cepat dan luas. Berkat kemajuan teknologi dan platform digital seperti media sosial, e-commerce, dan iklan online, perusahaan dapat memasarkan produk mereka ke pasar global dalam waktu yang singkat. 

Tidak hanya memberikan peluang bagi perusahaan untuk memperluas jangkauan pasar, hal itu juga meningkatkan persaingan yang makin ketat antara satu perusahaan dan perusahaan lainnya.  

Tidak jarang, untuk memenangkan persaingan tersebut, beberapa perusahaan juga melakukan klaim berlebihan (overclaim) yang tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta yang sebenarnya. 

BACA JUGA:Spotify Pasang Iklan Denny Caknan di Barcelona, Dukungan untuk Musisi Indonesia

BACA JUGA:Iklan Garuda Futsal League 2024 Tayang di Times Square New York

Klaim-klaim tersebut biasanya menjanjikan manfaat yang luar biasa ataupun mengungkapkan informasi yang tidak akurat. Tujuannya, tentu mampu meningkatkan daya tarik di mata konsumen.

Fenomena overclaim itu menimbulkan tantangan etika yang signifikan, terutama terkait kebebasan berbicara. Di satu sisi, klaim berlebihan sering digunakan perusahaan sebagai strategi pemasaran untuk menarik perhatian konsumen. 

Namun, di sisi lain, klaim tersebut dapat menyesatkan konsumen dan berisiko mengarah pada penipuan. Akibatnya, fenomena itu dapat merusak reputasi perusahaan, mengurangi kepercayaan pelanggan, dan berdampak negatif pada kelangsungan bisnis secara keseluruhan.

BACA JUGA:Cara Menghilangkan Iklan di HP Android yang Tiba-Tiba Muncul

BACA JUGA:7 Cara Menghilangkan Iklan di HP Realme dengan Mudah dan Efektif

Untuk melindungi konsumen dari praktik tersebut, terdapat Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang memastikan konsumen memperoleh informasi yang jelas dan akurat mengenai produk yang mereka beli. 

Pada pasal 8 ayat (1) huruf d, UUPK dengan tegas melarang pelaku usaha untuk memperdagangkan atau mempromosikan produk yang tidak sesuai dengan label, etiket, atau keterangan yang diberikan. 

Apabila terjadi pelanggaran, pelaku usaha diwajibkan untuk menarik produk atau jasa yang bermasalah dari peredaran. 

BACA JUGA:Cara Menghilangkan Iklan di HP Infinix dengan Mudah dan Aman

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: