KontraS Kritisi Minimnya Pemohon dan Termohon di Pengajuan Restitusi Kanjuruhan
Andi Irfan anggota KontraS Surabaya yang turut mengawal persidangan restitusi tragedi Kanjuruhan, Selasa 10 Desember 2024-Dok.pribadi-Dok.pribadi
SURABAYA, HARIAN DISWAY- Sidang perdana permohonan restitusi terhadap kelima terpidana tragedi Kanjuruhan, akhirnya dilaksanakan pada Selasa, 10 Desember 2024 di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Suarabaya.
Banyak kalangan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang hadir mengawal sidang kemarin. Salah satunya, Andi Irfan, anggota LSM Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Surabaya. Dia mengkritisi jumlah yang mengajukan restitusi hanya 73 orang dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
"Padahal jumlah korban tewas hingga 135 orang dan ratusan yang luka-luka. Maka kami menyayangkan sekali permohonan restitusi tersebut belum mencakup semua korban dari tragedi ini," ucapnya, Rabu, 11 Desember 2024
BACA JUGA:73 Korban Tragedi Kanjuruhan Ajukan Restitusi Hingga Rp 17 miliar
BACA JUGA:Tragedi Kanjuruhan Genap 2 Tahun, Arema FC dan Aremania Gelar Doa Bersama
Keluarga korban tragedi Kanjuruhan berfoto bersama usai mengikuti sidang perdana pengajuan restitusi, di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa 10 Desember 2024-Angelita Ariko Pinkan/Harian Disway -Angelita Ariko Pinkan/Harian Disway
Tak hanya itu, Andi juga menyoroti pihak-pihak yang diajukan sebagai termohon restitusi hanyalah lima orang. Padahal tragedi Kanjuruhan melibatkan beberapa pihak, termasuk kepolisian, PT Liga Indonesia Baru (LIB), dan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI).
"Sedangkan, dalam aturan restitusi juga memungkinkan untuk menuntut pihak ketiga yang terlibat dalam peristiwa tersebut," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan jika para tersangka bertugas bukan sebagai individual tetapi sebagai bagian dari kelembagaan, karena diperintah. Maka harusnya hal ini menjadi tanggung jawab institusi bersama. Demikian juga, PSSI dan LIB yang bertindak sebagai penyelenggara harusnya juga turut bertanggungjawab dan menjadi tergugat.
Perlu diketahui ke lima tergugat tersebut ialah Abdul Haris selaku Ketua Panpel Arema FC , lalu Suko Sutrisno selaku Security Officer , AKP Hasdarmawan mantan Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Kompol Wahyu Setyo Pranoto selaku Kabag Ops Polres Malang.
Selain itu, Andi Irfan juga juga mengkritisi keputusan Rianto Wicaksono selaku Tenaga Ahli LPSK saat ketua majelis hakim Nur Cholis membuka kesempatan untuk melakukan revisi permohonan gugatan restitusi, agar para korban yang belum tercover dimasukkan dalam permohonan.
Namun Rianto menolak, dan berpendapat bagi korban yang tidak terdaftar restitusi masih ada jalan lain yang bisa ditempuh, yaitu melalui melalui gugatan perdata.
"Jika menggugat secara perdata, tidak bisa menuntut pihak institusi yang berkaitan dengan tragedi Kanjuruhan, karena gugatan perdata hanya menuntut ganti rugi kepada personal," pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: