Gugatan Praperadilan Heru Hanindyo Gugur di PN Jakpus, Ini Sebabnya
Sidang Praperadilan yang digelar di PN Jakarta Pusat dan menggugurkan gugatan mantan hakim PN Surabaya Heru Hanindyo, Jumat, 20 Desember 2024.-Humas Kejagung-Humas Kejagung
JAKARTA, HARIAN DISWAY- Permohonan praperadilan atas nama Heru Hanindyo, salah satu dari tiga tersangka hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang terlibat kasus pembebasan Ronald Tannur digugurkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Jumat, 20 Desember 2024.
Putusan praperadilan dengan nomor perkara 123/Pid.Prap/2024/PN.Jkt.Pst, menyatakan bahwa permohonan praperadilan tersebut digugurkan berdasar Pasal 82 ayat 1 huruf d KUHAP,
"Di pasal tersebut menyatakan bahwa pemeriksaan praperadilan otomatis gugur setelah perkara pokok dilimpahkan ke pengadilan dan terdakwa berada di bawah kewenangan hakim," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Harli Siregar dalam keterangan resminya.
BACA JUGA:Dijadikan Saksi, Ketiga Hakim PN Surabaya Dipindahkan ke Jakarta
BACA JUGA:Berkas Suap Vonis Bebas Tiga Hakim PN Surabaya Dilimpahkan
Selain itu, diketahui terdakwa Heru Hanindyo sedang dalam proses peradilan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi suap atau gratifikasi terkait penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur.
Lebih lanjut, ia menerangkan jika dalam perkara ini Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melimpahkan perkara pokok terdakwa Heru Hanindyo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 16 Desember 2024.
"Seiring pelimpahan status hukum Heru Hanindyo berubah dari Tersangka menjadi Terdakwa, dan kewenangan penahanan beralih dari Kejaksaan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," jabarnya.
Lalu pada 17 Desember 2024, Majelis Hakim telah mengeluarkan Penetapan Penahanan terhadap terdakwa selama 30 hari hingga 15 Januari 2025.
Putusan ini didasarkan pada Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 5 tahun 2021, yang mengatur bahwa pelimpahan perkara ke pengadilan secara otomatis menggugurkan pemeriksaan praperadilan.
"Dengan demikian, permohonan praperadilan yang diajukan tidak dapat dijadikan dasar untuk menghentikan pemeriksaan perkara pokok di pengadilan," tutupnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: