283 Kasus Sengketa Pilkada Masuk MK, Pelantikan Kepala Daerah Berpotensi Mundur

283 Kasus Sengketa Pilkada Masuk MK, Pelantikan Kepala Daerah Berpotensi Mundur

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto saat memberi pengarahan kepada staf Pemkot Surabaya pada Jumat, 20 Desember 2024.-Humas Pemkot Surabaya-

"Mungkin, dibagi dua tahap: tahap pertama untuk daerah yang tidak berperkara di MK, dan tahap kedua untuk daerah yang sudah menyelesaikan sengketa," jelasnya.

BACA JUGA:Mendagri Setujui Kepala Daerah Dipilih DPRD: Masih Dalam Jalur Demokrasi

BACA JUGA:PDIP Tolak Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD, Deddy: One Man, One Vote!

Jika penundaan pelantikan terjadi, ada potensi kosongnya sejumlah posisi kepala daerah, yang akan diisi oleh penjabat sementara (Pj).

Itu akan menambah daftar daerah yang dipimpin oleh Pj akibat masa jabatan kepala daerah yang berakhir sebelum Pilkada.

Perlu dicatat, setelah pelaksanaan Pilkada serentak 2024, MK telah menerima 283 permohonan PHP Kada.

Dari jumlah tersebut, 15 permohonan berasal dari pilkada kabupaten/kota di Jawa Timur, dan satu permohonan lainnya dari pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans). (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: