Harvey Moeis dan Sandra Dewi Diduga Terdaftar BPJS PBI Kelas 3

Harvey Moeis dan Sandra Dewi Diduga Terdaftar BPJS PBI Kelas 3

Viral, Harvey Moeis dan Sandra Dewi diduga terdaftar BPJS PBI kelas 3. --Instagram @sandradewi88

HARIAN DISWAY - Belum lama setelah pembahasan vonis penjara 6,5 tahun untuk kasus korupsi timah yang melibatkan Harvey Moeis, netizen menemukan informasi baru. Bahwa Harvey dan Sandra Dewi, istrinya, terdaftar BPJS kelas 3 dan menerima bantuan PBI APBD.

Pada Senin, 23 Desember 2024, Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto menyatakan bahwa Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana korupsi. Juga tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan secara bersama-sama.

BACA JUGA:Harvey Moeis Divonis Ringan, Jaksa Ajukan Banding

Harvey, yang berperan sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT), dinyatakan bersalah terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di area izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Timah Tbk. selama periode 2015-2022.

Dalam putusannya, hakim menjatuhkan vonis pidana kepada Harvey dengan hukuman penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar, yang bila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Selain itu, ia juga dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 210 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

BACA JUGA:Harvey Moeis Divonis 6,6 Tahun, Netizen Bandingkan Dengan Hukuman Mati Untuk Koruptor di Tiongkok

Harvey dinyatakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan putusan. Tindakan Harvey dinilai memberatkan. Karena dilakukan di tengah upaya negara yang sedang gencar memberantas korupsi. Di sisi lain, ada tindakan Harvey yang dinilai dapat meringankan hukumannya tersebut.

"Terdakwa menunjukkan sikap sopan selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga, serta tidak memiliki catatan hukum sebelumnya," jelas Ketua Majelis Hakim.

BACA JUGA:Mahfud MD Sebut Perilaku Sopan Harvey Moeis Tidak Bisa Dijadikan Alasan Meringankan Hukuman

Hal itu langsung menjadi sorotan netizen yang menilai bahwa hukuman yang diberikan ke Harvey sangat ringan. Sementara kasus korupsi tersebut merugikan negara hingga Rp 300 triliun.

Kejaksaan Agung pun mengambil tindakan untuk mengajukan banding dari vonis hakim pada Harvey dan terdakwa lainnya yang terlibat. Karena hal itu jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang awalnya 12 tahun penjara.

Namun, tidak lama dari pembahasan hukuman koruptor timah tersebut, Harvey kembali menjadi sorotan di media sosial. Kali ini, bukan dari harta kekayaan Harvey dan Sandra. Melainkan jaminan kesehatan dari pemerintah yang dimiliki pasangan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: