KPU Resmi Tetapkan Pramono-Rano sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Terpilih, Ridwan Kamil Tak Hadir

KPU Resmi Tetapkan Pramono-Rano sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Terpilih, Ridwan Kamil Tak Hadir

Pramono Anung dan Rano Karno ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur Jakarta terpilih. -anisha aprilia-

HARIAN DISWAY - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta secara resmi menetapkan pasangan calon nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih untuk Provinsi DKI Jakarta 2024. 

Penetapan itu dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka di Hotel Pullman Central Park, Jakarta, pada Kamis, 9 januari 2025. 

KPU mengukuhkan kemenangan Pramono-Rano dengan perolehan suara sah mencapai 50,07% suara sah atau setara dengan 2.183.239 dari total suara sah.

BACA JUGA:Momen Ridwan Kamil Peluk Pramono-Rano, Akui Kekalahan di Pilkada Jakarta

Anga tersebut mengungguli dua paslon lainnya, Ridwan Kamil-Suswono meraih 39,40 % suara dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana meraih 10,53 %.

Ketua KPU Jakarta Wahyu Dinata membacakan Berita Acara Nomor 13/PL.02.7-BA/31/2025 yang berisi tentang penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih Provinsi Daerah Khusus Jakarta Tahun 2024. 

Kemudian, BAP tersebut ditandatangani oleh seluruh komisioner KPU Jakarta.

BACA JUGA:Pramono-Rano Resmi Menang Satu Putaran di Pilkada Jakarta, Tim RK-Suswono Walk Out

Selanjutnya, Wahyu membacakan Keputusan KPU Jakarta Nomor 9 Tahun 2025 mengenai Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Provinsi DKI Jakarta.

"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," ujar Wahyu.

Dalam rapat pleno tersebut, pasangan Pramono-Rano hadir langsung untuk menerima penetapan hasil pemilu. 

BACA JUGA:RK-Suswono Ungkap Alasan Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta 2024 ke MK

Pasangan calon Dharma-Kun juga hadir, sementara Ridwan Kamil yang konon berada di luar kota hanya diwakili oleh Suswono.

Ridwan Kamil disebut sedang berada di luar Pulau Jawa. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: