Sita Tanah dan Apartemen Senilai Rp 8,1 Miliar, KPK Tetapkan 21 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim

Sita Tanah dan Apartemen Senilai Rp 8,1 Miliar, KPK Tetapkan 21 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim

Tessa Mahardhika Juru Bicara KPK menyatakan KPK telah menyita 3 unit rumah dan 1 apartemen diduga kasus korupsi dana hibah Jatim-Liputan 6-Youtube

HARIAN DISWAY - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita 3 unit tanah dan bangunan yang berlokasi di Surabaya, serta 1 unit apartemen si Malang senilai 8,1 Miliar pada Rabu, 8 Januari 2025.

Aset-aset tersebut diduga hasil tindak pidana korupsi pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur 2019-2022. Tessa selaku Juru Bicara KPK menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini dan meminta pertanggungjawaban dari pihak terkait.

“Pada 8 Januari 2025, KPK melakukan serangkai tindakan penyidikan berupa penyitaan tiga unit tanah dan bangunan yang berlokasi di Surabaya dan satu unit apartemen di Malang yang secara keseluruhan bernilai Rp 8,1 Miliar,” ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto pada Minggu, 12 Januari 2025.

“KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana,” katanya.

Direktur Penyidik KPK Asep Guntur juga mengungkapkan kasus ini dilakukan lewat dana hibah yang salah satunya adalah untuk pembangunan jalan.

KPK juga telah menetapkan 21 tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus suap pengurusan dana hibah Pokmas dari APBD Jatim tahun anggaran 2021-2022 pada Jum’at, 12 Juli 2024. 4 tersangka sebagai penerima dan 17 tersangka lainnya sebagai pemberi.

“Dalam Sprindik, KPK telah menetapkan 21 tersangka yaitu empat tersangka penerima dan 17 lainnya sebagai tersangka pemberi,” kata Tessa.

Tiga dari empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara dan satu orang merupakan staff penyelenggara negara. Sedang 17 tersangka peemberi suap, 15 tersangka merupakan pihak swasta dan dua lainnya penyelenggara negara.

KPK melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur, tiga rumah, dan satu kantor yang berlokasi di Surabaya, Kota Malang, Kabupaten Sidoarjo, Bangkalan, Pamekasan, Sampang, dan Sumenep.

Adapun barang sitaan yang diamankan oleh KPK yaitu:

1.    8 unit kendaraan yang terdiri dari 1 Alphard, 1 Pajero, 1 Honda CRV, 2 Toyota Innova, 1 Hillux Double Cabin, 1 Avanza, dan 1 Isuzu.

.       Uang tunai mata uang asing (SGD) dan rupiah (IDR) yang ditotal sekitar 1 Miliar.

.       Uang tunai sekitar 50 Juta.

   Barang bukti elektronik berupa handphone, flashdisk, laptop, dokumen, catatan, kwitansi, BPKB dan STNK kendaraan, serta bukti lainnya.

Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan saksi yaitu ketua Pokmas, anggota maupun mantan anggota DPRD Jawa Timur. Pemeriksaan dilakukan di Polda Jatim serta beberapa diantaranya ada yang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Kasus ini merupakan pengembangan kasus mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjutak yang kini divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda senilai 1 Miliar. (*)

*) MahasiswaJurusan Sastra Indonesia Universitas Islam Negeri Sunan Ampel

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: