ACE Hardware Ganti Nama AZKO, Strategi Baru Pasca Lisensi Merek Berakhir
ACE Hardware Ganti Nama AZKO, Strategi Baru Pasca Berakhirnya Lisensi Merek.-AZKO-
HARIAN DISWAY - Perusahaan ritel terkemuka, ACE Hardware (PT Aspirasi Hidup Indonesia Tbk (AHI)), resmi bertransformasi menjadi AZKO setelah berakhirnya perjanjian lisensi dengan ACE Hardware International Holdings, Ltd. yang berlangsung selama 29 tahun.
Langkah ini menandai dimulainya era baru dengan fokus pada pembangunan identitas merek yang sepenuhnya dimiliki oleh perusahaan, sambil memastikan pelindungan kekayaan intelektual sebagai prioritas utama.
Lisensi franchise Ace Hardware berakhir pada 31 Desember 2024, menandai akhir dari kerja sama yang telah berlangsung lama.
Perubahan ini memberikan PT AHI kesempatan untuk membangun merek baru yang sepenuhnya dimiliki, dengan memprioritaskan pendaftaran dan pelindungan merek AZKO di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum.
BACA JUGA:Akses Buku Braille Masih Terbatas, DJKI Tingkatkan Inklusivitas di Hari Braille Dunia
BACA JUGA:Ini Tanggapan DJKI soal Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Lagu ‘Apa Sih’ Milik Radja
"Dalam konteks ini, pelindungan merek AZKO menjadi landasan penting untuk memastikan transisi berjalan mulus dan perusahaan mampu bersaing di pasar domestik maupun internasional," ujar Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Hermansyah Siregar.
"Transformasi ini menjadi kesempatan bagi AZKO untuk memperluas pasar dan menawarkan inovasi baru kepada pelanggan. Dengan merek yang sepenuhnya dimiliki, perusahaan memiliki fleksibilitas lebih besar untuk berinovasi tanpa batasan hukum terkait lisensi," lanjutnya.
Beragam Bentuk Lisensi dan Pentingnya Pencatatan
Koordinator Pemeriksaan DJKI, Agung Indriyanto, menjelaskan bahwa lisensi merek memiliki berbagai bentuk. Agung memaparkan setidaknya enam bentuk lisensi di bidang merek:
- Merchandising: Pemberian izin penggunaan karya cipta, seperti karakter animasi, untuk digunakan dalam produk barang atau jasa lain.
- Franchise: Pembeli lisensi tidak perlu mengurus perizinan bisnis karena semuanya telah diatur untuk diduplikasi di lokasi lain.
- Brand Extension: Izin penggunaan merek untuk produk di luar produk utama pemilik merek.
- Co-Branding: Kolaborasi antara dua merek besar untuk menyasar pasar bersama.
- Component Branding: Izin penggunaan merek yang merupakan bagian dari produk utama.
- Standarisasi atau Sertifikasi: Penggunaan merek yang dapat digunakan oleh siapa saja yang memenuhi standar tertentu yang disyaratkan oleh pemilik merek.
Menurut Agung, lisensi tidak wajib dicatatkan di DJKI, tetapi pencatatan lisensi merek sangat disarankan untuk memberikan kepastian hukum, terutama dalam hal penegakan hukum.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Jatim Siap Wujudkan Renaksi dan Target DJKI 2025
BACA JUGA:DJKI dan Delegasi Negara ASEAN Perkuat Jaringan Sistem Perlindungan KI Bidang Teknologi
“Pencatatan lisensi saat ini di DJKI sangat mudah karena kami telah membangun sistem Pencatatan Otomatis Perjanjian Lisensi Merek (POP Lisensi Merek) yang dapat menyelesaikan proses dalam waktu kurang dari 10 menit,” tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: