Tinggal 1 Tersangka Impor Gula yang Belum Ditangkap, Siapa Dia?
Satu tersangka masih menjadi buronan Kejaksaan Agung dalam Kasus Impor Gula --Freepik
HARIAN DISWAY - Pasca penangkapan tersangka HAT dalam kasus impor gula pada Selasa, 21 Januari 2025 kemarin, kini Kejaksaan Agung masih harus menyelidiki satu tersangka lain yang belum menunjukkan batang hidungnya. Siapa dia?
Tersangka adalah ASB alias Ali Sandjaja Boedidarmo. Setelah penetapan tersangka Senin, 20 Januari 2025 hingga detik ini keberadaannya masih menjadi misteri bagi tim penyidik.
Ali Sandjaja Boedidarmo merupakan direktur utama dari PT KTM atau Kebun Tebu Mas yang telah beroperasi dalam perindustrian gula sejak tahun 2015 silam. Ali atau ASB ini diketahui menjadi salah satu pihak yang turut melaksanakan kegiatan impor gula di Kementrian Perdagangan Tahun 2015-2016.
Kontribusi ASB dapat dibilang pihak yang terakhir bergabung, pasalnya pada empat pertemuan dari kedelapan perusahaan swasta yang terkait di Gedung Equity Tower SCBD dalam penentuan pelaksana impor GKM (Gula Kristal Mentah) menjadi GKP (Gula Kristal Putih), PT KTM tidak termasuk di dalamnya.
Tepat pada pertengahan tahun 2016, yakni 7 Juni 2016 tersangka ASB mulai menunjukkan keikutsertaannya dalam permohonan impor GKM sebanyak 110.000 Ton. Permohonan ini jelas melanggar ketetapan dimana seharusnya yang berhak melakukan kegiatan impor adalah BUMN.
BACA JUGA:Kejagung Tangkap Tersangka Mangkir dalam Kasus Impor Gula Tom Lembong
BACA JUGA:7 dari 9 Tersangka Impor Gula Ditahan
Menteri Perdagangan yang bertugas pada periode tersebut yaitu tersangka TTL menerbitkan persetujuan kepada PT KTM untuk menjadi pihak yang melakukan kegiatan impor GKM untuk diolah menjadi GKP. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya Surat Persetujuan Impor Nomor: 04.PI.69.16.0052 yang diterbitkan pada tanggal 14 Juni 2016.
Keputusan tersangka TTL dilakukan tanpa melalui pembahasan Rakortas dengan Kemenko Perekonomian, sehingga tersangka TTL diduga mengambil keputusan sepihak dalam persetujuan PT KTM untuk impor GKM dalam operasi pasar atau stabilisasi harga gula. Tak hanya itu saja, persetujuan impor GKM PT KTM juga diberikan tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian yang termuat dalam Pasal 6 Permendag No. 117 Tahun 2015, mengenai salah satu syarat pengajuan permohonan impor.
Sudah berlalu 2 hari semenjak resminya ASB menjadi tersangka, di antara rekannya yang lain hanya dia yang masih belum dapat ditemukan. Status ASB kini menjadi buronan dari Kejaksaan Agung. Tim Penyidik masih mencari tau tentang keberadaannya yang sampai saat ini belum ditemukan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menegaskan bahwa tim penyidik JAM Pidsus masih berupaya keras untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka ASB. Bahkan tim penyidik telah menutup akses agar ASB tidak keluar dari Indonesia.
BACA JUGA:9 Tersangka Baru Korupsi Impor Gula
BACA JUGA:Kasus Impor Gula Tom Lembong Masih Berlanjut, Kini Pejabat Kemenperin dan Kemendag Diperiksa
“Kepada yang bersangkutan sudah dilakukan pencegahan supaya tidak bepergian ke luar negeri,” terang Harli pada wawancara doorstop Selasa, 21 Januari 2025. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: