Pembinaan Disiplin Kerja, Surat Peringatan Bukanlah Sanksi

Pembinaan Disiplin Kerja, Surat Peringatan Bukanlah Sanksi

ILUSTRASI Pembinaan Disiplin Kerja, Surat Peringatan Bukanlah Sanksi.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

Lantaran peran disiplin dalam dunia kerja sebagai suatu mekanisme penting untuk pencapaian tujuan organisasi, pembinaan atas penegakan disiplin tersebut menjadi hal yang krusial bagi manajemen. 

Sutrisno (2021:103) dalam Haqi, J.D., dkk (2023) menyatakan bahwa disiplin merupakan suatu perilaku yang sesuai dengan peraturan dan prosedur kerja yang berlaku atau sikap, tingkah laku, serta perbuatan yang sesuai dengan peraturan tertulis dan tidak tertulis yang berlaku. 

Untuk memahami lebih jauh terkait pembinaan disiplin kerja, perlu dipahami terlebih dahulu pengaturan ketentuan perundangan tentang ketenagakerjaan atau kepegawaian mengenai pembinaan disiplin kerja. 

Ketentuan perundangan tentang ketenagakerjaan dan kepegawaian tidak mengatur secara khusus terkait pembinaan disiplin kerja. Meski demikian, terkait pembinaan disiplin kerja, dapat dicermati dalam ketentuan-ketentuan sebagai berikut. 

Pertama, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang di dalamnya mengatur tentang kewajiban, larangan, dan sanksi terhadap kewajiban yang tidak ditaati atau larangan yang dilanggar. 

Kedua, UU 13/2003 Pasal 1 angka 20 menyatakan, ”Peraturan perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan.” 

Ketiga, Pasal 154A huruf k UU 6 2023 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 36 huruf K: ”PHK dapat terjadi karena pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut masing-masing berlaku untuk paling lama enam bulan kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.” 

Keempat, pada penjelasan angka 40 Pasal 151 ayat (1) UU 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, disebutkan bahwa ”Yang dimaksud dengan ’mengupayakan’ adalah kegiatan-kegiatan yang positif yang pada akhirnya dapat menghindari terjadinya pemutusan hubungan kerja, antara lain, pengaturan waktu kerja, penghematan, pembenahan metode kerja, dan memberikan pembinaan kepada pekerja/buruh.” 

Dijelaskan bahwa pembinaan kepada pekerja/buruh merupakan salah satu upaya untuk menghindari terjadinya PHK. 

Pembinaan disiplin kerja bagi karyawan adalah kegiatan yang dilakukan pimpinan organisasi terhadap anggota organisasi (para karyawan) agar organisasi dapat berjalan teratur dan mudah mencapai tujuan yang telah ditetapkan. 

Dari sudut pandang norma ketenagakerjaan, pembinaan disiplin kerja menjadi salah satu upaya mencegah terjadinya PHK yang dimulai dengan suatu rangkaian kegiatan. 

Yaitu, surat peringatan pertama, surat peringatan kedua, dan surat peringatan ketiga dengan mekanisme pemberian dan jangka waktu diatur ketentuan perundangan (biasanya juga diberlakukan teguran lisan dan teguran tertulis sebelum diberikan surat peringatan); yang pada ujungnya ketika tidak lagi dapat dilakukan pembinaan, barulah dilaksanakan PHK. 

ASPEK-ASPEK PEMBINAAN DISIPLIN KERJA 

Pembinaan disiplin kerja terdiri atas beberapa aspek, yaitu landasan pelaksanaan, bentuk/jenis pembinaan, sanksi, dan konsekuensi. Setiap aspek pembinaan disiplin kerja memegang peran penting dalam suatu sistem pembinaan disiplin kerja. 

Landasan pelaksanaan pembinaan disiplin kerja adalah seluruh ketentuan, baik ketentuan perundangan, perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP) atau perjanjian kerja bersama (PKB), tata tertib, dan ketentuan perusahaan (dapat berupa peraturan direksi, surat keputusan atau surat edaran, pedoman, SOP, instruksi kerja, dan lainnya). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: