Pembinaan Disiplin Kerja, Surat Peringatan Bukanlah Sanksi

Pembinaan Disiplin Kerja, Surat Peringatan Bukanlah Sanksi

ILUSTRASI Pembinaan Disiplin Kerja, Surat Peringatan Bukanlah Sanksi.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

Selain itu, harus mengembalikan senilai kerugian perusahaan sebagai konsekuensi atas perbuatannya. Mengembalikan uang ganti kerugian perusahaan bukanlah suatu sanksi, melainkan konsekuensi atas pelanggaran yang mengakibatkan kerugian perusahaan. 

Dimutasi setelah menerima surat peringatan juga bukan sanksi, melainkan konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan karyawan. 

Dapat kita pahami bahwa pemberian surat peringatan adalah suatu bentuk pembinaan disiplin kerja yang hal itu berdampak secara normatif bagi pemberi kerja dan pekerja dalam suatu hubungan kerja. 

Sebab, pemberian pembinaan disiplin kerja (dalam bentuk surat peringatan) merupakan tahap yang dipersyaratkan oleh UU sebelum diberlakukannya PHK. 

Menjadi jelas sekarang, dalam aspek-aspek pembinaan disiplin kerja, surat peringatan bukanlah sanksi, dan sanksi juga bukanlah konsekuensi. 

Setiap aspek dalam pembinaan disiplin kerja memiliki fungsi yang berbeda dalam mengupayakan terbinanya kedisiplinan kerja karyawan. 

Jadi, mulai sekarang jangan salah lagi ya? Surat peringatan bukan sanksi, melainkan bentuk pembinaan disiplin kerja. (*)


*) Indra Pambudi Raharjo adalah pengurus Ikatan Alumni Universitas Surabaya (IKA Ubaya) bidang pelatihan dan konsultasi dan praktisi hubungan industrial. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: