Pembinaan Disiplin Kerja, Surat Peringatan Bukanlah Sanksi

Pembinaan Disiplin Kerja, Surat Peringatan Bukanlah Sanksi

ILUSTRASI Pembinaan Disiplin Kerja, Surat Peringatan Bukanlah Sanksi.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

Tata tertib perusahaan merupakan pedoman yang menjadi standar terkait kewajiban dan larangan yang biasanya diatur dalam perjanjian kerja bersama atau peraturan perusahaan. 

Dalam landasan pelaksanaan pembinaan disiplin kerja, diatur segala ketentuan yang terkait pelaksanaan pembinaan disiplin kerja, diatur pula dasar pelaksanaan dan aturan mainnya. 

Bentuk/jenis pembinaan disiplin kerja dapat dibagi menjadi tiga bagian besar, yaitu pembinaan atas pelanggaran kategori ringan, sedang, dan berat. 

Pelanggaran pada kategori ringan, misalnya, diberikan bentuk pembinaan berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau surat peringatan pertama. 

Pelanggaran kategori sedang, misalnya, diberi pembinaan berupa surat peringatan kedua. Pelanggaran kategori berat berupa surat peringatan ketiga. 

Selain pelanggaran kategori ringan, sedang, dan berat, terdapat pelanggaran yang bersifat mendesak. Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 (PP 35/2021) Pasal 51 ayat (2) beserta penjelasannya, pelanggaran yang bersifat mendesak adalah jenis-jenis pelanggaran yang berdampak pada dilakukan PHK tanpa adanya mekanisme surat pemberitahuan PHK. 

Biasanya pelanggaran itu bersifat sangat berat. Jenis pelanggaran pada kategori mendesak harus dicantumkan dalam PK, PP, atau PKB. Pada penjelasan Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2021 Pasal 52 ayat (1), pemberian surat peringatan dilaksanakan secara berurutan dengan jangka waktu tertentu atas pemberlakuannya. 

Maka, untuk kasus pelanggaran yang bersifat mendesak, dengan prinsip bahwa bentuk pembinaan diberikan dalam surat peringatan yang harus berurutan, maka surat peringatan I dapat juga menjadi surat peringatan terakhir. 

Sanksi merupakan bentuk hukuman atas diberikannya pembinaan disiplin kerja. Biasanya untuk melandasi diberikannya sanksi, dalam PK, PP, atau PKB dinyatakan bahwa atas pemberikan pembinaan disiplin kerja kepada karyawan dapat diberikan sanksi yang pelaksanaannya sesuai ketentuan perusahaan yang berlaku. 

Jenis sanksi, mekanisme penentuan sanksi, penetapan sanksi, diatur mekanismenya dalam suatu ketentuan perusahaan khusus. Misalnya, dalam suatu peraturan direksi mengenai pedoman pembinaan disiplin kerja. 

Dalam hal ini jelas, karyawan yang melakukan pelanggaran tidak akan diberi sanksi tanpa diberi surat pembinaan disiplin kerja. 

Di lain sisi, seorang yang mendapatkan pembinaan disiplin kerja dalam bentuk surat peringatan juga belum tentu mendapatkan sanksi, bergantung bagaimana mekanisme sistem pembinaan disiplin kerja diberlakukan. 

Pemberian sanksi dalam satu kategori pelanggaran dapat saja berupa daftar beberapa sanksi, yang dapat diberikan secara alternatif (salah satu) maupun diberikan secara kumulatif (lebih dari satu), dengan telah melalui pertimbangan tertentu sesuai mekanisme sistem pembinaan disiplin kerja yang diberlakukan. 

Konsekuensi sering kali juga disalahartikan sebagai sanksi. Misalnya, tedapat karyawan yang dengan sengaja menggelapkan uang perusahaan sehingga menimbulkan kerugian perusahaan dengan nominal tertentu yang telah didefinitifkan dalam suatu pemeriksaan internal oleh pihak auditor. 

Maka, karyawan tersebut diberi pembinaan, antara lain, dalam bentuk surat peringatan I sekaligus menjadi surat peringatan terakhir karena melakukan tindak penggelapan uang perusahaan sebagai pelanggaran yang bersifat mendesak sebagaimana diatur dalam ketentuan perusahaan, dengan sanksi PHK. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: