Kontrak Layanan Haji di Saudi Mulai Ditandatangani, Target Tuntas sebelum 14 Februari
Penandatanganan kontrak layanan haji dengan Pemerintah Arab Saudidi kantor KUH, Musyrifah, Jeddah, Minggu, 26 Januari 2025.-Humas Kemenag-
Sebab, katanya, Pemerintah Arab Saudi menetapkan 14 Februari 2025 sebagai batas akhir penandatanganan kontrak layanan.
Plt Irjen Kemenag RI Faisal mewanti-wanti para penyedia untuk mentaati komitmen kontrak yang telah ditandatangani.
Mereka akan menghadapi sanksi akibat pelanggaran terhadap kontrak, baik berupa denda hingga daftar hitam (blacklist)di masa yang akan datang.
BACA JUGA:PPG Kemenag Dibuka untuk 269 Ribu Guru, Catat Syarat dan Tanggalnya
Faisal juga memastikan aparat pemerintah tidak bermain-main dalam proses pengadaan pelayanan ini.
Ia minta para penyedia untuk melaporkan kepada Itjen apabila terdapat pihak-pihak yang meminta imbalan dalam bentuk apapun.
Konjen RI di Jeddah Yusron Ambary mengajak para penyedia akomodasi dan penyedia layanan lainnya untuk menggunakan produk produk asal Indonesia dalam memberikan layanan kepada para jemaah ibadah haji Indonesia.
BACA JUGA:Biaya Haji 2025 Turun, Kemenag: Jamaah Dapat Manfaat dari Efisiensi dan Negosiasi
"Kami akan mengundang para penyedia layanan untuk menghadiri pameran produk Indonesia pada 23 atau 24 Februari 2025 di Jeddah agar mereka dapat bertemu dengan mitra mitra dari Indonesia," jelas Yusron. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: